HeadlineHumaniora

Turut Prihatin Atas Bencana Banjir di Pamijahan, PLN UIT JBB Salurkan Bantuan untuk Korban

151
×

Turut Prihatin Atas Bencana Banjir di Pamijahan, PLN UIT JBB Salurkan Bantuan untuk Korban

Sebarkan artikel ini

WartaDepok.com – Banjir Bandang yang melanda wilayah Leuwiliang dan Pamijahan, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu meluluh lantakkan banyak rumah dan berbagai sarana yang berada di sekitarnya. Hal itu, tentunya membuat warga kesulitan karena rumah tinggal rusak dan banyak barang-barang warga yang tersapu banjir.

Prihatin akan musibah tersebut, General Manager PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Barat (PLN UIT JBB) bersama Yayasan Baitul Maal (YBM ) Unit Pelayanan Transmisi Cawang (UPT Cawang) bergerak untuk membantu warga di sekitar Desa Cibunian, Desa Puraseda dan Desa Cianten, yang masuk dalam wilayah Bogor.

Bantuan sejumlah Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) diberikan langsung oleh General Manager PLN UIT JBB, Erwin Ansori didampingi Manager UPT Cawang Rizal Pahlevi dan Manager ULTG Gandul, Ade Sobandi.

Bantuan diterima oleh perwakilan dari aparat desa Cibunian,kecamatan Pamijahan, yang hadir bersama beberapa warga Desa.

“Bantuan ini merupakan komitmen sebagai wujud kepedulian PLN terhadap warga desa yang terdampak, yang berada disekitar Jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET) 500 kV Tasik – Bandung Selatan – Depok, yang merupakan asset PLN,” kata GM UIT JBB, Erwin Ansori

Erwin mengakui bantuan itu tidaklah cukup untuk mencapai secara keseluruhan dari banyaknya rumah warga yang rusak dan harta benda yang hilang, namun kiranya dapat membantu meringankan beban warga dalam memenuhi kebutuhan selama masa krisis ini.

“Adapun bantuan ini murni didapat dari para Muzakki yang merupakan para pegawai PLN UIT JBB”, paparnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Bogor mencatat bahwa Banjir Bandang dan Longsor yang terjadi pada Rabu, 22 Juni 2022 lalu di Desa Cibunian, Kecamatan dan Desa Purasari Kecamatan Leuwiliang menelan 3 korban jiwa.

Bencana tersebut juga mengakibatkan ratusan rumah warga rusak ringan hingga berat, merusak sejumlah sarana dan prasarana serta memutuskan sejumlah akses jalan dan jembatan

BACA JUGA:  Tok! DPRD dan Pemkot Depok Setujui KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *