WartaDepok.com – Sekitar Rp 20 juta uang denda masuk ke kas daerah Kota Depok, Jawa Barat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Uang denda tersebut berasal dari para pelanggar PPKM yang terdiri perorangan dan lembaga.
Dalam data Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, total ada Rp 20.150.000 yang sudah disetorkan para pelanggar, terhitung sejak PPKM berlaku pada 11 Januari hingga 4 Februari 2021.
Setoran itu didapat dari 248 pelanggaran yang dikenakan sanksi denda, dari total 8.580 pelanggaran yang ditemukan Satpol PP Kota Depok.
“Penegakan hukum juga percuma kalau tidak didahului oleh sosialisasi dan edukasi,” kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, Jumat (5/2/2021).
“Jadi lebih baik memang kami gencar sosialisasi dan edukasi, nah terus penegakan hukumnya juga jalan,” ujar dia.
Selain 248 pelanggaran yang dikenakan sanksi denda, sebanyak 2.751 pelanggaran dikenakan sanksi sosial, lalu 5.581 pelanggaran lain dikenakan sanksi teguran tertulis maupun lisan.
Mayoritas pelanggaran merupakan ketidakpatuhan warga terhadap pemakaian masker di tempat umum, berjumlah 4.846 pelanggaran.
Selain itu, terdapat 3.374 pelanggaran protokol kesehatan pada dunia usaha dan 248 pelanggaran terhadap ketentuan Pembatasan Aktivitas Dunia Usaha/Pembatasan Aktivitas Warga (jam malam).
Lalu, 112 pelanggaran merupakan aktivitas kerumunan warga.
Kemarin, Depok menemukan 345 kasus baru Covid-19 dan 10 pasien meninggal dunia akibat terinfeksi Covid-19. Total, masih ada 4.385 pasien Covid-19 di Depok yang harus menjalani isolasi mandiri dan perawatan di rumah sakit.(kompas.com)