HeadlineHumaniora

UI Gelar Forum Diskusi Ilmiah Bahas Pelaksanaan Pilkada di Masa Pandemi

174
×

UI Gelar Forum Diskusi Ilmiah Bahas Pelaksanaan Pilkada di Masa Pandemi

Sebarkan artikel ini

WartaDepok.com – Universitas Indonesia (UI) melalui Direktorat Inovasi dan Science Techno Park (DISTP UI) menggelar seminar daring bertajuk “Pilkada di Masa Pandemi”, pada Senin (12/10) untuk mengkaji pelaksanaan Pilkada Serentak yang sedianya dilaksanakan pada Desember 2020.

H. Bambang Soesatyo, S.E., M.B.A (Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat) hadir menyampaikan pidato kuncinya, diikuti dengan sambutan pembuka dari *Prof. Ari Kuncoro, S.E, M.A, Ph.D* (Rektor UI), dan sambutan penutup dari *Prof. Dr. rer. nat. Abdul Haris* (Wakil Rektor UI bidang Riset dan Inovasi).

Dalam acara yang sama, hadir pula para narasumber yang menyampaikan paparan yaitu *Drs. Akmal M. Piliang, M.Si* (Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri); dan *Brigjen TNI Yusran Yunus* (Asisten Deputi Bidang Koordinasi Bidang Pengelolaan Pemilu dan Penguatan Parpol Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan).

Selain menghadirkan perwakilan dari pemerintahan, forum ini juga menghadirkan perwakilan dari akademisi yang turut menyampaikan gagasannya, yaitu *Prof. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si* (Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI (FISIP UI)); dan *Prof. Dr. Eko Prasojo Mag.rer.publ* (Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi UI (FIA UI)). Seluruh rangkaian acara dipandu oleh *Dr. Imam Budidarmawan Prasodjo, M.A.* (Dosen FISIP UI) selaku moderator. Tayangan seminar dapat disaksikan ulang pada kanal youtube: https://youtu.be/xK2vsPmPP-A.

Dalam pidato kuncinya, *Bambang Soesatyo* menuturkan, “Pandemi tidak boleh menghalangi kita untuk bekerja dan berkinerja dengan memanfaatkan teknologi dan protokol kesehatan. Demikian pula di tengah suasana keprihatinan, kita harus menerapkan akal sehat dan keterbukaan pemikiran, terutama dalam menyikapi agenda Pilkada.

Saat ini terjadi polemik antara tetap dilaksanakan atau ditundanya Pilkada serentak. Saya meyakini pemerintah masih membuka ruang untuk mempertimbangkan masukan, aspirasi pro dan kontra untuk mengambil keputusan.”

Bambang Soesatyo juga menyebutkan bahwa pelaksanaan pilkada di 270 daerah memang dilematis.

Di satu sisi COVID-19 yang masih meningkat, tentunya menjadi kekhawatiran justru menjadi pemicu lahirnya klaster baru. Di sisi lain, hak politik dan hak konstitusi publik untuk memilih dan dipilih juga harus dipenuhi.

Penyelenggaraan pilkada memfasilitasi pergantian pemimpin kepala daerah merupakan wujud implementasi tradisi demokrasi yang sehat.

“Diharapkan seminar ini mampu menggali guna memberikan sumbangan pemikiran yang bermanfaat bagi pemerintah,” ujar Bambang Soesatyo.

Dalam uraiannya, Brigjen TNI Yusran Yunus yang hadir mewakili Menteri Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, menyampaikan bahwa kesehatan dan keselamatan masyarakat adalah hal yang paling utama dalam pelaksanaan pilkada, untuk itu terdapat jaminan penegakan hukum pada pelanggaran protokol kesehatan.

Ia juga meminta agar seluruh masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menegakkan disiplin protokol kesehatan dan turut serta mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan.

Apabila terjadi dinamika COVID-19 yang membahayakan masyarakat dan sampai terjadi “force majeure” maka pilkada dapat ditunda kembali sesuai pasal 201A Perppu Nomor 2 Tahun 2020.

Berikutnya, Akmal M. Piliang, yang hadir mewakili Menteri Dalam Negeri mengatakan dua titik krusial dalam persiapan pilkada serentak 2020 telah dilalui dengan baik.

Ia juga mengajak masyarakat untuk optimis bahwa pilkada ini akan menjadi instrumen utama untuk menggerakkan elemen-elemen di pemerintah kota maupun daerah untuk mengedukasi masyarakat dalam melawan COVID-19.

“Jadikan pilkada sebagai ajang adu gagasan paslon mengenai strategi penanganan COVID-19 dan dampak sosial ekonominya. Kami juga mendorong PJ, PLT untuk melakukan kampanye dengan pendekatan daring guna menjaga social distancing,” ujar Akmal.

BACA JUGA:  Prakiraan Cuaca Depok Hari Ini, Rabu 20 November 2024

Dalam paparannya, Prof. Dr. Eko Prasojo Mag.rer.publ menuturkan, “Pilkada di tengah pandemi COVID-19 dapat berpotensi memberikan dampak diantaranya pada minimnya kualitas interaksi calon dan masyarakat; pilkada akan menjadi ritualitas demokrasi/prosedural semata; tidak terjadi konsolidasi demokrasi lokal; money politik akan tumbuh secara silent karena adanya kebutuhan ekonomi rakyat yang terdampak pandemi.

Namun di sisi lain, jika pilkada tidak dilaksanakan, maka akan berdampak pada Pjs Kada tidak dapat membuat keputusan stratejik seperti APBN, Organisasi, SDM; program pembangunan mengikuti tahun anggaran 2020; terjadi penundaan berbagai program pembangunan.”

Lebih lanjut, menurut Prof. Eko, dalam mengambil kebijakan harus berdasarkan evidence based policy. Ia juga menyebutkan bahwa terbuka opsi Pilkada tidak langsung oleh DPRD.

Pilkada tidak langsung melalui DPRD sangat dimungkinkan berdasarkan pasal 18 UUD 1945, serta tidak menghilangkan esensi demokrasi.

“Namun di sisi lain, pilkada oleh DPRD juga tetap berpotensi money politic oleh politisi dan pengusaha, serta perlu melakukan perubahan UU Pilkada atau melalui Perppu yang membutuhkan waktu,” ujar Prof. Eko yang juga merupakan Dekan FIA UI.

Prof. Valina menuturkan, “Pilkada serentak sangat kompleks, rumit, dan berbiaya mahal. Pilkada identik dengan kerumunan massa yang melibatkan banyak orang.

Setidaknya terdapat 715 pasangan calon, 106 juta lebih pemilih, ratusan ribu TPS, dan jutaan petugas KPPS. Pilkada dipengaruhi oleh faktor-faktor sosiologis, ekonomi, kultural.

Pilkada diharapkan bukan hanya sekadar ritual prosedural elektoral tetapi pilkada harus dapat menjamin melahirkan kepala daerah berkualitas untuk menjamin tata kelola daerah yang baik guna mempercepat kemakmuran di daerah-daerah.

Pertanyaannya, apakah pilkada serentak pada situasi pandemi COVID-19 mampu menghasilkan pilkada yang sehat dan kepala daerah berkualitas?”

Prof. Valina membuka opsi untuk melakukan penundaan, yaitu opsi penundaan serentak ataupun penundaan secara parsial.

Menurutnya, selama melakukan penundaan, dapat dilakukan upaya pengendalian persebaran COVID-19; menyiapkan dasar hukum yang lebih kuat; inovasi pengaturan perpanjangan waktu untuk pemungutan suara, perhitungan rekapitulasi suara secara elektronik; pemungutan suara via pos, kotak suara keliling; Inovasi skema sanksi pelanggaran secara tegas dan menimbulkan efek jera, seperti penghentian kampanye atau diskualifikasi apalagi melanggar protokol kesehatan; memberi pemahaman pada petugas pemilu dan pemilih mengenai pilkada dengan protokol kesehatan.

“Peran KPU sangat penting dalam pelaksanaan Pilkada. Pelaksanaan Pilkada perlu sangat berhati-hati, sehat dan aman jiwa. Untuk itu, perlu dilakukan mitigasi risiko,” ujar Prof.Valina.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *