WartaDepok.com – Beredar informasi dugaan bantuan sosial dari Kementerian Sosial disalahgunakan oleh salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Pilkada Depok.
Bantuan sosial itu diduga disalurkan melalui salah satu pengurus partai politik untuk dibagi-bagikan ke masyarakat dengan peraga woro-woro pasangan calon.
Bila itu benar adanya, maka bantuan sosial dari Kementrian Sosial dijadikan bahan kampanye dan menyalahkan aturan yang ada.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Sosial Kota Depok Usman Haliyana belum mengetahui bantuan sosial melalui pengurus partai politik.
Kata dia, bantuan sosial itu untuk tahap awal dari Kementerian Sosial itu disalurkan ke pemerintah daerah. Di mana prosesnya dari pihak kelurahan ke pengurus RW dan RT.
“Kalau memang dugaan itu benar. Itu menyalahi aturan, ” ucap Usman Rabu, (5/11/2020).
Usman menerangkan, mekanisme pendistribusian bansos dari Kementerian Sosial langsung diserahkan ke pemerintah daerah melalui kelurahan untuk periode awal.
Bantuan itu yang menerima adalah keluarga penerima manfaat. Total penerima bansos itu sekira 120 ribuan.
“Disalurkan oleh RW atau RT ke keluarga penerima manfaat, ” ucap dia.
Sementara itu, mantan ketua DPRD Depok Rintis Yanto menilai bahwa dugaan itu benar adanya sudah menyalahi aturan, perbuatan curang dan melanggar aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) .
“Saya tidak melihat langsung (pemberian sembako dari Kemensos melalu pengurus partpol). Patutnya tidak dilakukan, itu sudah melanggar kampanyenya yang ditentukan KPU, ” kata Rintis Yanto.
Seharusnya kata Rintis, pemberian sembako untuk masyarakat dari pemerintah pusat harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
“Bansos itu kan dari pemerintah pusat. Pendistribusiannya bukan diberikan oleh lembaga masyarakat. Tapi oleh pemerintah daerah.
” Lembaga hanya membantu, kalau ada diarahkan ke paslon, maka saya kira sudah melanggar, ” kata Rintis.
Meski begitu, Rintis meminta Bawaslu Depok untuk menindaklanjuti laporan bila ada.
Sementara itu, dugaan penyelewengan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia oleh salah satu pasangan calon (paslon) kepala daerah Kota Depok belum terdeteksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok.
Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Hal Bawaslu Kota Depok Dede Selamet Permana mengatakan, pihaknya belum mengetahui adanya kabar tersebut.
“Kita belum bisa banyak berkomentar karena belum dapat laporan terkait hal tersebut,” papar Dede saat dikonfirmasi wartawan.
Meski demikian, Dede mengatakan pihaknya akan berusaha mencari tahu kebenaran terkait kabar tersebut.
Bila terbukti benar, kata Dede, maka Bawaslu Kota Depok tidak segan-segan untuk menindak.
“Tentunya bila memang benar dugaan tersebut, maka akan kita proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Dede.
Sebelumnya dikabarkan, bansos periode ke dua tahap ketiga untuk warga Kota Depok itu dimanfaatkan oleh salah satu paslon yang seolah-olah bansos tersebut dari dana paslon.
Padahal nyatanya, Bansos yang diperuntukan bagi masyarakat Kota Depok yang terdampak Covid-19 itu merupakan bansos dari pemerintah pusat yang kemudian disalurkan ke warga-warga melalui RT dan RW menggunakan pihak ketiga atau vendor. (Wan/WD)