Headline

Wacana P3K Bikin ‘Galau’ Pemkot Depok, Bagaimana Nasib Para Honorer?

320
×

Wacana P3K Bikin ‘Galau’ Pemkot Depok, Bagaimana Nasib Para Honorer?

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri.

WartaDepok.com – Rencana perubahan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) oleh Pemerintah Pusat, nyatanya membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bingung.

Pasalnya, hingga kini Kota Belimbing itu masih membutuhkan tenaga honorer guna melayani warganya yang berjumlah lebih dari 2 juta jiwa.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri mengatakan, saat ini Pemkot Depok memiliki 6.500 tenaga honorer yang tersebar di berbagai instansi Pemkot Depok.

“Kebutuhan ASN kita besar. Untuk kebutuhan pengawai negeri di Depok sebanyak 13 ribu orang. Masih kurang banyak,” ujar Supian di lokasi tes CPNS, Hotel Bumi Wiyata, Beji, Depok, Rabu (12/2/2020).

Meski akan masuk ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Namun Supian mengatakan pihaknga khawatir bila nantinya pada saat penyeleksian, ada dari mereka yang tak lolos.

Sebab, untuk peralihan dari tenaga honorer ke P3K, dibutuhkan proses seleksi melalui beragam tes.

“Untuk seleksi P3K sama seperti seleksi CPNS. Kalau kita adakan kemungkinan akan ada yang tidak lulus, sementara kami masih butuh mereka untuk menjalankan roda pemerintahan,” kata Supian.

Selain itu juga, BKPSDM Depok masih menunggu peraturan presiden (Perpres) tentang honor atau pembagian gaji P3K.

Pada 2019 lalu, Supian mengatakan, pihaknya telah melakukan proses seleksi P3K, dalam seleksi tersebut 186 orang dinyatakan lulus.

“Mereka belum bekerja karena kami masih menunggu Perpres soal gaji. Jadi kita harus hitung-hitung dulu gajinya berapa. Apakah disamakan dengan PNS, kami belum tahu,” tuturnya.

Namun demikian, Supian memaparkan peraturan wali kota tetap dibutuhkan untuk P3K berkaitan dengan kontrak kerja.

Kontrak kerja tersebut nantinya akan diperpanjang tiap tahunnya oleh Pemkot Depok.

Sedangkan untuk gaji, Supian mengaku hal tersebut nantinya akan digelontorkan dari dana APBD Kota Depok.

“Untuk kerjanya sama seperti PNS, bedanya hanya tidak dapat pensiun. Dan juga kalau kinerjanya jelek akan diputus kontraknya,” ujarnya.

BACA JUGA:  Berkah Ramadan, Ratusan Elemen Masyarakat di Kota Depok Hadiri Acara Bukber Turiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *