BalaikotaHeadline

Wali Kota Depok Sambut Baik Persetujuan Raperda LPJ APBD 2020

72
×

Wali Kota Depok Sambut Baik Persetujuan Raperda LPJ APBD 2020

Sebarkan artikel ini

WartaDepok.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyampaikan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok Tahun 2020 saat Rapat Paripurna DPRD.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Depok, Mohammad Idris tampak mengikuti jalannya rapat paripurna yang dilaksanakan secara virtual, Selasa (27/07/21).

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2020, akan menjadi evaluasi di tahun berikutnya.  Pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Depok juga menyambut baik masukan yang diberikan dan ditindaklanjuti berdasarkan prioritas sesuai kemampuan anggaran daerah.

“Akan menjadi evaluasi kami agar bisa lebih baik di tahun berikutnya. Semoga proses yang dijalankan di tengah pandemi Covid-19 ini dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi kemajuan kesejahteraan masyarakat di Kota Depok,”  tuturnya.

Sementara itu, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Depok, Edi Masturo mengatakan, seluruh anggota DPRD memberikan apresiasi kepada Pemkot Depok yang kembali mencatat prestasi membanggakan dengan meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-10 kali. Dengan status WTP tersebut, diharapkan jadi motivasi pemerintah untuk bekerja lebih baik. Serta menghasilkan informasi keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan dengan proses dan kinerja lebih transparan dan akuntabel.

“Dengan status WTP ini, dapat dinilai secara umum, pelaksanaan anggaran tahun 2020 sudah disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi keuangan daerah yang berlaku di Kota Depok,” jelasnya saat membacakan laporan.

Lanjut dia, ada beberapa hal yang menjadi evaluasi terhadap laporan pertanggungjawaban yang telah disampaikan. Di antaranya laporan yang disampaikan masih perlu ada penyempurnaan dengan berfokus pada penelaahan terhadap kinerja, penyebab, kendala, besaran dampak untuk menentukan prioritas terhadap efektivitas, efisiensi, konsistensi pelaksanaan.

Selain itu, penyempurnan lainnya yaitu konsistensi hasil, peran anggaran dalam pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Serta implikasi atau makna tersirat dari laporan hasil pemeriksaan.

“Perlu dikaji mata anggaran terutama belanja, baik langsung maupun tidak langsung. Dengan demikian, dapat ditemukan permasalahan, penyebab, dan pemecahannya,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Dinkes Depok Ajak Warga Jaga Pola Hidup Sehat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *