HeadlinePeristiwa

Warga Depok Bekerja di Jakarta Naik KRL Wajib Punya Surat Tugas

168
×

Warga Depok Bekerja di Jakarta Naik KRL Wajib Punya Surat Tugas

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi KRL/Pixabay

WartaDepok.com – Pemerintah Kota Depok mempertegas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PBB) kepada masyarakat Depok dengan menerapkan menggunakan transportasi umum diwajibkan mengantongi dokumen persyaratan, terutama bagi pengguna kereta rel listrik (KRL).

Mereka masyarakat yang bekerja wajib menyiapkan surat tugas dari tempat kerjaannya.

“Bagi masyarakat Depok yang rutin menggunakan KRL untuk pergi kerja agar menyiapkan surat tugas, ” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana secara tertulis, Senin (11/5/2020).

Ia meminta agar warga Depok yang sekarang masih harus masuk kerja kantoran atau pabrik dan menggunakan KRL sebagai angkutan pulang-pergi, agar segera mengurus surat tugas pada hari ini.

Surat itu menjadi bukti bahwa yang bersangkutan memiliki kepentingan yang jelas untuk menumpang angkutan umum, dalam hal ini KRL.

“Hari ini persiapan, besok (Selasa ) kami akan lakukan pengecekan, ” kata dia.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menilai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) bisa gagal.

Pasalnya, lagi-lagi terdapat tiga orang penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) jurusan Bekasi-Jakarta yang dinyatakan positif terjangkit virus corona.

Temuan tersebut ia peroleh usai Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan uji tes swab terhadap 300 penumpang KRL di Stasiun Bekasi pada hari Selasa (5/5/2020).

“Kembali, 3 dari 300 sampel penumpang KRL Bekasi-JKT terpapar COVID-19,” tulis Ridwan Kamil via akun Twitter-nya @ridwankamil. (Wan/WD)

BACA JUGA:  Pramuka Depok Buka Kursus Mahir Lanjutan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *