HeadlineHumaniora

Warga Depok Meninggal Dunia Karena Covid-19 Dapat Rp 15 Juta, Catat Persyaratannya

560
×

Warga Depok Meninggal Dunia Karena Covid-19 Dapat Rp 15 Juta, Catat Persyaratannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi/Shutterstock

WartaDepok.com – Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok akan memberikan santun kematian bagi warga yang meninggal dunia akibat Covid-19.

Besaran dana yang diberikan sebanyak Rp 15 juta per jiwa kepada ahli waris.

“Kami minta para camat dan lurah di 11 kecamatan untuk menyosialisasikan kebijakan ini,” kata Kepala Dinas Sosial Usman Haliyana, Sabtu (2/1/2021).

Usman Haliyana mengatakan, santunan kematian tersebut berdasarkan Surat Edaran Kementerian Sosial (Kemensos) Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.

Bagi warga yang mendapatkan santunan kematian tersebut, Usman memaparkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Antara lain, melampirkan surat kematian dari rumah sakit yang menerangkan warga meninggal karena positif Covid-19.

Lalu, surat pernyataan ahli waris dari kelurahan asli dan fotokopi legalisir tiga lembar.

Kemudian, fotokopi KTP ahli waris tiga lembar, KK ahli waris tiga lembar, fotokopi KTP, dan kartu keluarga korban.

Juga, fotokopi surat kematian dari kelurahan dan dilegalisir sebanyak tiga lembar.

Selain itu, cantumkan nomor telepon selular ahli waris, fotokopi rekening tabungan ahli waris sebanyak tiga lembar, dan yang utama akta kematian dari Disdukcapil Kota Depok.”

Apabila persyaratan sudah dilengkapi, ahli waris akan diberikan santunan kematian Covid-19 senilai Rp 15 juta,” bebernya.

Namun demikian, Usman mengaku pihaknya hanya bertindak sebagai penghimpun data warga yang akan menerima santunan.

Nantinya, penyerahan santunan kematian akan dilakukan langsung oleh Kemensos.

Hingga saat ini, Usman mengatakan data yang terhimpun sebanyak 60 orang.

“Datanya kami yang verifikasi. Semua persyaratan harus lengkap, kemudian akan kami kirimkan data tersebut ke Kemensos,” pungkasnya. (Wan/WD)

BACA JUGA:  Prakiraan Cuaca Depok Hari Ini, Kamis 14 November 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *