WartaDepok.com – Pemerintah Kota Depok memastikan warga Depok yang meninggal dunia akibat virus Corona atau Covid-19 akan mendapatkan santunan kematian (sankem) sebesar Rp 15 juta.
Kepala Dinas Sosial Usman Haliyana mengatakan, ketentuan tersebut berdasarkan Surat Edaran Kementerian Sosial (Kemensos) RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.
“Masyarakat yang meninggal dunia akibat Covid-19 dengan diperkuat data yang mendukung, akan mendapatkan santunan kematian,” kata Usman yang dilansir situs resmi Pemkot Depok, Kamis (16/7).
Usman mengutarakan, untuk mendapatkan santuan sosial kematian itu terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Antara lain melampirkan surat kematian dari rumah sakit yang menerangkan korban meninggal positif Covid-19, surat pernyataan ahli waris dari kelurahan asli dan fotokopi legalisir tiga lembar.
Kemudian, fotokopi KTP ahli waris tiga lembar, KK ahli waris tiga lembar, fotokopi KTP dan kartu keluarga korban, serta fotokopi surat kematian dari kelurahan dan dilegalisir sebanyak tiga lembar.
“Selain itu, cantumkan nomor handphone ahli waris, fotokopi rekening tabungan ahli waris sebanyak tiga lembar, dan yang utama akte kematian dari Disdukcapil Kota Depok. Apabila persyaratan telah dilengkapi, ahli waris akan diberikan santunan kematian Covid-19 sebesar Rp15 juta,” jelasnya.
Usman menambahkan, pihaknya hanya menghimpun data. Untuk penyerahan santunan akan dilakukan langsung oleh Kemensos.
“Datanya kami yang verifikasi. Semua persyaratan harus lengkap,” pungkasnya. (wan/WD)