WartaDepok.com – Warga negara asing asal (WNA) asal China terus berdatangan ke RI. Padahal di dalam negeri kini tengah diberlakukan kebijakan larangan mudik sebagai upaya mencegah lonjakan kasus Covid saat libur panjang lebaran.
Dilansir dari detikcom, hingga saat ini sudah ada tiga kloter WN China yang sudah tiba di RI. Pertama yakni sebanyak 85 WN China dan 3 WNI yang tiba pada Selasa (4/5/2021) pukul 14.55 WIB di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Dari hasil pemeriksaan oleh Kemenkes, dua WN China positif Covid.
“Data kedatangan dari China menggunakan beberapa penerbangan dengan waktu kedatangan yang berbeda.
Dari keseluruhan yang sudah dilakukan swab pertama, terdapat dua orang positif tanpa gejala,” jelas Kasubdit Karantina Kesehatan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Benget Saragih, Jumat (7/4/2021).
Kedua warga negara China tersebut kini tengah menjalani isolasi di salah satu hotel DKI Jakarta. Sampel keduanya juga langsung diambil untuk kemudian mengetahui apakah membawa varian baru Corona Inggris, Afrika Selatan, atau Corona India mutan ganda.
“Sudah diisolasi di hotel Hariston Bandengan di bawah pengawasan tim kesehatan dari Satgas Kemenkes,” tuturnya.
“Semua yang positif COVID-19 dengan CT Value di bawah 20 pasti dilakukan whole genome sequencing,” pungkasnya.
Kedatangan WN China ini lalu menjadi sorotan. Imigrasi memastikan para WNA yang tiba memenuhi aturan serta untuk tujuan pekerjaan.
“Penanganan setiap warga negara asing yang datang ke Indonesia telah mengikuti aturan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Petugas Imigrasi tidak akan memberikan izin masuk jika para WNA tidak lulus pemeriksaan kesehatan oleh petugas,” kata Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jhoni Ginting dalam keterangan tertulis, Jumat (7/5/2021).
Aturan yang dimaksud Jhoni ialah Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dia menegaskan aturan pelarangan masuk bagi WNA selama masa pandemi COVID-19 masih berlaku.
Kedatangan para WNA ke Indonesia hanya diizinkan untuk tujuan esensial seperti bekerja di proyek strategis nasional dan objek vital, penyatuan keluarga, bantuan medis dan kemanusiaan, serta kru alat angkut.
“Terkait kedatangan WNA ke Indonesia, kami sampaikan bahwa mereka yang datang telah memperoleh rekomendasi dari instansi terkait dan akan bekerja di proyek strategis nasional, bukan untuk tujuan wisata,” ungkap Jhoni.
Kemudian kloter kedua ada 46 WN China kembali masuk ke Indonesia yakni pada Kamis (6/5). Setibanya di RI, 46 WN China ini langsung menjalani isolasi.
“Iya dan mereka sedang isolasi sesuai SE Satgas 8/2021,” kata juru bicara Kementerian Kesehatan Nadia Wiweko, saat dimintai konfirmasi, Sabtu (8/5/2021).
Nadia mengatakan para WNA China ini diwajibkan menjalani karantina lima hari. Setelah itu, mereka juga harus diuji PCR dengan hasil negatif sebelum bisa keluar dari karantina.
“Menjalani karantina selama lima hari dan dua kali PCR negatif baru bisa selesai karantina,” ucapnya.
Selanjutnya kloter ketiga tiba lagi sebanyak 160 WN China. Mereka tiba pada Sabtu (8/5) pukul 05.00 WIB.
“Terkait kedatangan 160 WNA dengan pesawat China Southern Airlines CZ387 (regular flight) dari Guangzhou, RRT, di Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (8/5/2021) pukul 05.00 WIB,” kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara, dalam keterangannya, Sabtu (8/5/2021).
Arya mengatakan ke-160 WNA China tersebut telah memenuhi aturan keimigrasian Indonesia dengan jenis visa sesuai Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020. Mereka, kata Arya, hendak bekerja di Indonesia.
“Kami sampaikan bahwa seluruh WNA telah memenuhi aturan keimigrasian dengan jenis visa dan kegiatan yang sesuai dengan Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 yaitu untuk kegiatan bekerja, bukan untuk kunjungan wisata,” ucapnya.
Arya memastikan para WNA China tersebut juga telah mengantongi izin dari instansi terkait untuk bekerja di Indonesia. Seluruh penumpang, menurutnya, juga sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh pihak KKP Kementerian Kesehatan.
“Sebelum dilakukan pemeriksaan keimigrasian, seluruh penumpang telah mendapatkan rekomendasi/clearance oleh pihak KKP Kementerian Kesehatan.
Petugas Imigrasi tidak akan memberikan izin masuk jika para penumpang tidak lulus pemeriksaan kesehatan sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri yang telah ditentukan oleh Satgas Penanganan COVID-19,” ujarnya. (detik)