Humaniora

2020, Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi Rumah

33
×

2020, Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi Rumah

Sebarkan artikel ini
garasi mobil
pixabay/ilustrasi.

WartaDepok.com – Salah satu titik kemacetan di Depok adalah parkir liar. Baik itu di jalan-jalan utama maupun ruas jalan perumahan atau rumah warga. Tak sedikit warga yang memarkir kendaraannya di depan rumah. Pasalnya mereka tak memiliki garasi.

Merespons hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai kepemilikan mobil pribadi wajib punya garasi. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok sedang mengkaji rancangannya agar bisa segera disahkan DPRD.

Kepala Dishub Kota Depok Dadang Wihana mengatakan Raperda tersebut rencananya akan masuk ke pembahasan di DPRD pada November 2019 dan diharapkan tahun depan bisa diterapkan.

Raperda yang diajukan merupakan revisi dari Perda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.

“Jadi dibahas, terus pengesahan. Nah kami punya waktu enam bulan hingga satu tahun buat sosialisasi. Edukasi dulu kepada warga,” kata Dadang dilansir CNNIndonesia.com melalui telepon belum lama ini.

Dadang menjelaskan raperda itu dirancang setelah mendapati keluhan dari warga Depok. Menurut dia banyak warga di ‘kota belimbing’ meletakkan mobilnya di sembarang tempat sehingga mengganggu pengguna jalan lain.

Sebagai contoh banyak warga yang tidak punya garasi, namun memarkirkan mobilnya di bahu jalan. Tidak hanya itu fasilitas lapangan sebagai arena bermain di pemukiman kerap ‘disulap’ sebagai lahan parkir pemilik mobil yang punya mobil pribadi.

“Itu dasarnya aspirasi dari warga karena ruang milik jalan banyak digunakan oleh warga untuk parkir sehingga mengganggu warga lain,” kata dia.

“Kadang-kadang punya rumah, mobil dua, satu di dalam, satu di luar. Nah kadang dua-duanya di luar. Padahal ruang itu tidak boleh digunakan. Masa fasos (fasilitas sosial) atau fasum (fasilitas umum) digunakan parkir,” ucap Dadang kemudian.

Terkait teknis Raperda itu Dadang akan mengumumkannya usai pembahasan bersama DPRD. Pemkot Depok juga menyiapkan sanksi administrasi berupa denda.

“Soal teknis kan masih kami kaji, makanya nanti baru kami jelaskan,” tutup Dadang.

Sumber: CNN Indonesia

BACA JUGA:  Gelar Sosialisasi, Dinkes Depok Akan Cegah Anemia pada Remaja Putri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *