WartaDepok.com – Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah memilih tujuh staf khusus dari kalangan milenial. Meski dari golongan milenial, karir mereka cukup mentereng.
Rata-rata memiliki perusahaan di bidang teknologi. Kendati begitu, sebagai staf khusus mereka tetap akan menerima gaji. Gaji bulanan yang akan diterima mereka cukup besar.
Gaji staf khusus presiden sendiri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015. Dalam aturan itu diatur besaran hak keuangan untuk staf khusus, wakil sekretaris pribadi presiden, asisten, dan pembantu asisten.
Untuk staf khusus presiden sendiri hak keuangan yang diterima mencapai Rp 51 juta.
Hak keuangan sendiri terdiri dari gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.
Untuk diketahui ketujuh staf khusus itu adalah Adamas Belva Syah Devara (29) Founder dan CEO Ruang Guru, Putri Tanjung (23) Founder dan CEO Creativepreneur, Andi Taufan Garuda Putra (32) Founder dan CEO Amartha.
Ayu Kartika Dewi (36) Pendiri Gerakan Sabang Merauke, Gracia Billy Mambrasar (31) Pendiri Yayasan Kitong Bisa, Duta Pembangunan Berkelanjutan Indonesia, Angkie Yudistia (32) Pendiri Thisable Enterprise, Aminuddin Maruf (33) Mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Indonesia (PMII).