WartaDepok.com – DPR mengesahkan revisi UU Perkawinan dan mengubah batas minimal menikah yaitu baik laki-laki dan perempuan sama-sama harus sudah menginjak usia 19 tahun. Sebelumnya, minimal menikah bagi laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Sejak kapan aturan itu berlaku?
“Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi UU Perkawinan yang baru disahkan DPR sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (18/9/2019).
UU Perkawinan baru tersebut belum disahkan oleh Presiden sebab baru diketok pada Senin (16/9) kemarin sehingga belum mempunyai penomoran. Menurut Pasal 73 ayat (1) UU 12/2011, RUU itu disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.
“Dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan,” demikian bunyi Pasal 73 ayat (2) UU 12 Tahun 2011.
Bagaimana bila calon pengantin yang belum berusia 19 tahun tetapi tetap ingin menikah? Dalam UU Perkawinan yang baru itu diberikan solusi yaitu harus meminta izin ke pengadilan. Pemohon harus memberikan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
“Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan,” demikian bunyi Pasal 7 ayat 3.
Salah satu alasan merevisi batas usia pernikahan adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017.
Salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut yaitu ‘Namun tatkala pembedaan perlakuan antara pria dan wanita itu berdampak pada atau menghalangi pemenuhan hak-hak dasar atau hak-hak konstitusional warga negara, baik yang termasuk ke dalam kelompok hak-hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi, pendidikan, sosial, dan kebudayaan, yang seharusnya tidak boleh dibedakan semata-mata berdasarkan alasan jenis kelamin maka pembedaan demikian jelas merupakan diskriminasi’.
“Pengaturan batas usia minimal perkawinan yang berbeda antara pria dan wanita tidak saja menimbulkan diskriminasi dalam konteks pelaksanaan hak untuk membentuk keluarga sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (1) UUD 1945, melainkan juga telah menimbulkan diskriminasi terhadap pelindungan dan pemenuhan hak anak,” demikian penjelasan revisi UU Perkawinan.