WartaDepok. com – Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat Yudi Triadi mengatakan, kasus penggelapan uang jamaah umroh, First Travel akan segera melakukan proses lelang barang bukti dan sitaan atas kasus tersebut.
Meski begitu, hasil penjualan barang bukti akan diserahkan ke negara.
“Keputusan kasus First Travel yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara, artinya sudah ingkrah, otomatis uang hasil lelang nanti masuknya ke negara semua,” tutur Yudi Triadi usai Pisah Sambut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) di Aula Kejari Depok, Kota Kembang, Cilodong, Depok, Senin (11/11/2019).
Yudi mengatakan, kasus ini memang tidak merugikan uang negara. Tetapi, hasil keputusan majelis hakim hasil sitaan barang bukti diperuntukkan untuk negara.
Kasus ini kata dia adalah pencucian uang yang berasal dari para korban jamaah First Travel yang dibelanjakan barang mewah, seperti mobil, motor dan lainya oleh bos first travel tersebut.
“Contohnya, uang dari nasabah Rp 1 miliar ini dibelanjakan oleh bos First Travel. Nah, kalau nanti (barang) dijual duitnya punya siapa?” kata dia bertanya.
Maka dari itu, kata dia, majelis hakim mengeluarkan terobosan berupa keputusan tersebut.
“Dari pada ini uang jadi ribut dan konflik di masyarakat, akhirnya diputuskan agar uang tersebut diambil negara,” kata Yudi.
Ia akan memberitahu kepada para korban, untuk menerima dan ikhlaskan uang tersebut sebagai bentuk sedekah.
“Kalau mereka sudah niat umroh tapi diakalin (dibohongi) sudah sama itu (pahalanya) kalau di agama Islam,” pungkas Yudi. (Wan/WD)