WartaDepok. com – Sejumlah kendaraan milik PT First Travel siang tadi dipindahkan oleh Kejaksaan Negeri Depok. Selama ini mobil milik PT First Travel disimpan di Kejaksaan Negeri Depok semasa persidangan berjalan. Jejeran mobil itu adalah mobil mewah yang dibeli Andika dan istrinya sebelum mereka mendekam di penjara.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Kosasih mengatakan, pihaknya memang memindahkan sejumlah barang bukti dari kejaksaan. Namun barang bukti itu tidak hanya milik First Travel.
Disebutkan bahwa ada barang bukti milik kasus lain yang ikut dipindahkan yaitu kasus penipuan koperasi Pandawa. “Jadi tidak hanya aset First Travel, ada barang bukti dari kasus yang lain seperti pandawa dan lainnya,” kata Kosasih, Senin (18/11).
Pihaknya memindahkan barang bukti dari halaman kejaksaan ke Jalan Siliwangi yang merupakan bekas gedung Kejaksaan Negeri Depok.
Alasan pemindahan tersebut karena area parkir kejaksaan tidak lagi dapat menampung. Serta alasan lain karena untuk menjaga barang bukti tersebut. “Kalau disini kan penuh sekali ya, sulit juga area parkir. Bahkan kita kalau mau apel sampai kesluitan. Disana itu kantor kami juga, jadi bukan sewa tempat,” ucapnya.
Ditanya banyaknya barang bukti mobil yang dipindahkan, pihaknya enggan menjawab. Ketika ditanya soal kasusnya pun pihaknya belum mau berkomentar. “Kalau soal itu (First Travel) nanti saja ya. Saya takut kesalahan, karena ini pimpinan juga sedang di Kejaksaan Agung,” pungkasnya.