HeadlineHumaniora

BKD Depok Beri Diskon BPHTB hingga 45 Persen, Ini Syaratnya

23
×

BKD Depok Beri Diskon BPHTB hingga 45 Persen, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Leaflet digital diskon BPHTB. (Foto:Dok.BKD)

WartaDepok.com – Guna memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memberikan potongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 45 persen.

Potongan ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Depok yang tengah mengurus BPHTB.

Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono mengatakan, potongan 25 persen diberikan kepada penyandang disabilitas, pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN)/ TNI/ Polri/ Pejabat Negara/ Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah.

Kemudian, perolehan sebelum tahun 2015 yang belum membayar BPHTB dan ASN aktif di Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

“Untuk potongan 45 persen diberikan kepada masyarakat kurang mampu yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta anggota Veteran pejuang kemerdekaan/ pembela kemerdekaan/ pahlawan kemerdekaan,” ujarnya dilansir melalui laman resmi Pemkot Depok.

Wahid, panggilan akrabnya, menyebut, pengajuan potongan dapat dilakukan secara online dengan dibantu oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/ Notaris.

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti Surat Keputusan (SK) bagi ASN, pensiunan dan veteran.

“Kalau warga pra sejahtera, terdaftar di DTKS. Disabilitas dibuktikan dengan surat keterangan dari puskesmas. Tidak ada batasan luasan tanah/ bangunan untuk memanfaatkan potongan BPHTB,” tuturnya.

Dijelaskannya, periode permohonan dilaksanakan mulai tanggal 12-31 Agustus 2024. Sedangkan periode pembayaran hingga 15 September 2024.

“Ayo warga Depok, manfaatkan potongan ini,” tutupnya.

BACA JUGA:  Turap Kali Angke Sepanjang 10 Meter Diperbaiki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *