HeadlineHumaniora

BKD Depok Ungkap Alasan Alih Fungsi Jalur Lambat Jadi Lahan Parkir Alun-alun GDC, Begini Katanya

75
×

BKD Depok Ungkap Alasan Alih Fungsi Jalur Lambat Jadi Lahan Parkir Alun-alun GDC, Begini Katanya

Sebarkan artikel ini

WartaDepok.com – Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Mulyono angkat bicara terkait alih fungsi jalur lambat jalan GDC menjadi area parkir Alun-alun.

Wahid menjelaskan bahwa alih fungsi ini dimaksudkan memanfaatkan aset daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Depok.

“Secara aturan, alih fungsi diperbolehkan dan sudah ada SK Wali Kota. Tujuannya adalah untuk memaksimalkan potensi aset daerah, demi menambah pemasukan PAD dari sektor pajak. Karena bicara PAD Kota Depok, salah satu sumbernya adalah dari sektor pajak, sehingga sumber ini perlu digenjot,” paparnya.

Selain itu, alih fungsi ini juga lebih bermanfaat dari sisi kerapihan, mengingat sebelumnya area tersebut banyak dipergunakan sebagai lokasi berjualan oleh pedagang kaki lima.

“Jalur lambat di GDC di lokasi itu selama ini memang belum dimanfaatkan sebagai jalur lalu lintas, karena aksesnya yang belum terhubung secara keseluruhan atau masih terputus,” lanjutnya.

“Daripada lokasi tersebut tidak bermanfaat, tentunya lebih baik dialihfungsikan jadi lebih punya manfaat,” imbuhnya.

Pihaknya mengutarakan pengalihfungsian menjadi lahan parkir melihat kebutuhan karena tingginya animo masyarakat dengan menggunakan kendaraan pribadi, yang datang ke alun-alun.

“Yang mendapatkan manfaat dari parkir tersebut bukan hanya pengunjung alun-alun, tapi juga masyarakat yang datang ke BPJS Kesehatan yang ada di samping alun-alun karena terbatasnya area parkir yang tersedia,” jelasnya.

“Aset milik Pemerintah Kota Depok memang bisa dimanfaatkan untuk berbagai hal, bukan hanya parkir. Tentunya ada mekanisme. Ini kan tujuannya demi menambah pemasukan, selagi aset belum dimanfaatkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, perihal pengelolaan area parkir yang diserahkan kepada pihak ketiga dimaksudkan untuk efisiensi dari segi peralatan dan SDM.

“Jika Pemkot yang mengelola, tentu kita perlu pembelian peralatan dan perawatan, hingga penyediaan SDM. Dengan diserahkan kepada pihak ketiga, kita tinggal menerima pemasukan. Ini juga untuk minimalisasi terjadinya kebocoran anggaran,” paparnya.

“Untuk pemasukan yang kita terima tentunya sudah berdasarkan kajian, salah satunya dari KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang),” pungkasnya.

(Bambang banguntopo)

BACA JUGA:  Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini, Kamis 03 Oktober 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *