WartaDepok. com – Badan Penyelengara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Depok, melakukan acara pemberian penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jawa Barat.
Pemberian penghargaan itu dalam rangka upaya penyelamatan uang negara yaitu penagihan piutang dari para perusahaan yang menunggak pembayaran uang iuran BPJAMSOSTEK karyawannya di tahun 2019.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Kejari Depok yang sudah berhasil menyelamatkan uang negara kurang lebih Rp 3,437 milliar dari menagih piutang kurang lebih 50 Perusahaan yang ada di Kota Depok selama 2019,” kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Depok Indra Iswanto, Jumat (15/11).
Indra menjelaskan, kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Depok dengan BPJAMSOSTEK sudah berjalan hampir tiga tahun.
Selama ini kata dia, Kejaksaan Negeri Depok sudah banyak membantu pihaknya.
“Kami sangat apresiasi kegiatan tersebut. BPJAMSOSTEK ini adalah badan negara dan Kejaksaan adalah Jaksa Pengacara Negara (JPN) sehingga apa bila ada hal yang terkait bantuan hukum dan penagihan piutang negara kejaksaan memberikan asistensinya, ” tutur dia.
Indra menambahkan, untuk penagihan piutang di 2019 pihaknya telah membuat Surat Kuasa Khusus kepada Kepala Kejari Depok sebanyak 112 surat untuk memanggil perusahaan yang menunggak iuran BPJAMSOSTEK karyawannya.
Jika tidak membayar iuran dan sudah mendapatkan teguran dan tetap belum membayar sambung Indra, perusahaan bisa dikenakan sanksi sesuai dengan aturan pemerintah Pemerintah No 86 tahun 2013 .
“(Sanksi) akan terkena penghentian layanan publik kepada pemilik perusahaan atau penghentian pelayanan pengajuan perijinan sementara perusahaan oleh instansi berwenang di lingkungan pemerintah kota , ” pungkasnya. (Wan/WD)