WartaDepok.com – BPJAMSOSTEK cabang Depok memperpanjang perjanjian kerja sama dengan 14 rumah sakit dan tiga klinik yang ada di kota tersebut.
Perpanjangan kerjasama dilakukan agar pelayanan peserta BPJAMSOSTEK dapat terlayani di rumah sakit sesuai dengan kebutuhan medisnya.
Kepala BPJAMSOSTEK Depok Indra Iswanto menjelaskan perpanjangan perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk pelayanan BPJAMSOSTEK, khususnya bagi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) .
“Ketika peserta aktif BPJAMSOSTEK mengalami kecelakaan kerja, semua biaya perawatan menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta dapat menggunakan kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan layanan rawat jalan maupun rawat inap di rumah sakit, puskesmas, maupun klinik PLKK hingga sembuh sesuai kebutuhan medisnya.
Indra menyebutkan, untuk perpanjangan perjanjian kerjasama di tahun 2020 ada 14 rumah sakit dan tiga klinik.
“Kerjasama ini sudah lama, kebetulan rumah sakit yang perjanjian kerjasamanya pertanggal 31 Desember habis. Kita perpanjangan lagi di 2020,” kata Indra.
Sementara itu, Manager Kasus Kecelakaan BPJAMSOSTEK Depok Yuni Isriyanti menambahkan, di Depok ada 15 rumah sakit dan klinik yang bekerjasama dengan BPJAMSOSTEK Depok.
Untuk perjanjian kerjasama ini, Yuni mengatakan masa waktunya selama satu tahun dan selanjutnya diperpanjang.
“Ada 15 rumah sakit dan 5 klinik yang kerjasama dengan kita di Depok. Tapi kalau untuk pelayanan JKK tidak terbatas wilayah, asalkan rumah sakit dan klinik sudah bekerjasama dengan BPJAMSOSTEK, ” pungkasnya. (Wan/WD)