WartaDepok.com – Anggota musik jalanan dari yayasan Institut Musik Jalanan (IMJ) sudah terlindungi jaminan BPJAMSOSTEK. Hal itu dikatakan Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Depok Indra Iswanto melalui keterangan, Kamis (9/7).
Indra mengatakan, anggota aktif dari IMJ mendapatkan dua manfaat program perlindungan BPJAMSOSTEK.
Dua program tersebut yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian.
Ia menjelaskan BPJAMSOSTEK merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja.
“BPJAMSOSTEK tidak hanya memberikan perlindungan tenaga kerja dari sektor formal namun juga dari sektor informal seperti para musisi, ” ucap Indra Iswanto.
Pendiri IMJ Andi Malewa mengatakan, IMJ ini memiliki misi memberdayakan musisi-musisi jalanan agar dapat berekspresi lebih layak, dan nyaman di ruang publik.
Sejak bulan Juni 2020, kata dia, anggota IMJ terlindungi BPJAMSOSTEK.
“Inilah legacy besar yang sangat dinanti-nantikan oleh seluruh pekeja dari sektor informal di Indonesia, ” pungkas Andi. (wan/WD)