WartaDepok.com – BPJAMSOSTEK cabang Depok memperpanjang perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok tahun 2020, di wilayah Bogor, Senin (17/2) lalu.
Kepala BPJAMSOSTEK Depok Indra Iswanto mengatakan, selain perpanjangan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Depok juga melaksanakan rapat bersama soal evaluasi penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) tahun 2019.
“Kerja sama ini, dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan atau pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya memberikan jaminan sosial terhadap karyawan, ” kata Indra Iswanto, Kamis (20/2).
Kerjasama tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran setiap perusahaan atau pemberi kerja tentang pentingnya pemberian jaminan sosial kepada setiap karyawannya.
“Kerja sama ini sangat penting bagi kami untuk mendukung penertiban perusahaan-perusahaan yang tidak patuh kepada aturan yang berlaku. Selain itu juga bertujuan untuk penguatan dari sisi hukum BPJAMSOSTEK ketika memberikan imbauan kepada perusahaan yang menunggak,” katanya.
Sebelumnya, Kejari Depok bidang Perdata dan TUN (Datun) pada semester II tahun 2019 lalu, sukses memulihkan uang negara senilai Rp. 3.437.136. 859 miliar.
Hal tersebut dapat tercapai dengan adanya Perjanjian kerja sama dan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJAMSOSTEK.
Sementara itu, Kasidatun Kejari Depok Rully Trie Prasetyo mengatakan, sebagai pengacara negara pihaknya selalu siap melakukan kerjasama dengan institusi maupun lembaga negara.
Kerjasama bisa dilakukan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok maupun lembaga seperti penyelenggara program jaminan sosial di Indonesia seperti BPJAMSOSTEK maupun BPJS kesehatan. (Wan/WD)