WartaDepok.com – Dalam rangka merespon begitu banyaknya permasalahan pertanahan dan tata ruang di lapangan yang harus diselesaikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan kantor BPN Kabupaten/Kota se Jawa Barat dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Wilayah se Jawa Barat melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama.
Kegiataan itu dilaksanakan di salah satu hotel Jalan Raya Parahyangan KM 1.8 Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, pada hari Selasa (11/2/2020).
Adapun kegiatan itu tentang koordinasi dan kerja sama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka penegakan hukum dan pemulihan aset di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Yudi Triadi mengatakan, penandatanganan ini menindaklanjuti hasil perjanjian/MoU antara Kejaksaan Agung RI dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN di Jakarta, 21 Januari 2020 yang lalu.
“Sebagaimana Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan surat kuasa khusus (SKK) dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara dan pemerintah,” kata Kajari.
Kajari menyampaikan, dalam pemulihan maupun penyelamatan terhadap aset-aset negara, sifatnya itu ada yang non litigasi dan ada juga yang disebut dengan litigasi, yaitu penyelamatan aset.
“Jadi pihak BPN Depok jangan ragu untuk minta bantuan ke Kejaksaan. Apalagi ini merupakan tindaklanjut dari Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani Jaksa Agung dengan Menteri ATR/BPN,” paparnya.
Kajari menegaskan, kerja sama ini dilakukan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penanganan agraria/pertanahan dan tata ruang dalam rangka penegakan hukum serta pengamanan strategis di bidang Pertanahan dan Tata Ruang. (Hen/WD)