WartaDepok.com – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok mencatat sebanyak 15 ribu lebih sertifikat hingga saat ini sudah beralih dalam bentuk sertifikat tanah elektronik (sertifikat-el).
Hal itu dikatakan Kepala BPN Kota Depok Rahmat A saat melakukan diskusi bersama PWI Depok, dengan tema ‘Membangun Kemitraan yang Solid Bersama Wartawan Sebagai Wujud Keterbukaan Informasi’ di Kantor Sekretariat PWI Depok, Pancoran Mas, Depok, Senin (23/12/2024).
Rahmat mengatakan, sertifikat elektronik memberikan berbagai keuntungan bagi masyarakat, termasuk pengurangan risiko pemalsuan, duplikat, kehilangan, kerusakan dokumen fisik, dan kepentingan lain.
Lalu untuk memfasilitasi peralihan ini, pihaknya telah membuka layanan khusus bagi warga yang ingin mengajukan permohonan sertifikat elektronik di kantor BPN Kota Depok.
“Sertifikat elektronik ini dapat meminimalisir Pemalsuan, Duplikat, Kehilangan, dan kepentingan lainnya. Sertifikat tersebut juga akan masuk ke dalam aplikasi pertanahan BPN Depok. Terobosan Kementrian ini luar biasa, jadi tak perlu datang ke kantor BPN lagi, hanya tinggal di entry dan entry,” ujarnya.
Ia menyampaikan, antusiasme masyarakat Kota Depok untuk beralih dari sertifikat fisik ke sertifikat elektronik sangat tinggi.
“Antusiasme masyarakat sangat tinggi. Sejak program diluncurkan, sampai Desember sudah ada sebanyak 15 ribu lebih yang beralih sertifikat elektronik,” ungkapnya.
Sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang BPN 1/2021 Tentang Sertifikat Elektronik, seluruh sertifikat yang diterbitkan untuk pendaftaran tanah pertama kali akan diterbitkan dalam bentuk sertifikat elektronik atau sertifikat-el.
(Bambang banguntopo)