WartaDepok.com – Untuk menyerap uap bau yang ditimbulkan dari gunungan sampah yang ada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung, Depok.
Pemerintah Kota Depok membebaskan 8 hektar sebagai lokasi buffee zone atau zona penutup.
“Jadi, nantinya pohon-pohon yang ada di buffer zone itu akan menyerap udara sehingga bau (sampah TPA Cipayung) tidak akan tercium oleh warga,” kata Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) TPA Cipayung, Ardan Kurniawan kepada wartawan di ruang kerjanya, Kantor UPT TPA Cipayung, Depok, Senin (20/1/2020).
Hingga saat ini, buffer zone baru terlaksana lahan seluas 7,9 hektar.
Sisanya, Ardan mengaku masih menunggu pembebasan lahan yang menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok.
“Tidak ada kendala (pembebasan lahan) tetapi memang pembebasan itu harus dilakukan bertahap enggak bisa loncat-loncat,” kata Ardan.
Keberadaan buffer zone dikatakan Ardan tertuang dalam UU PU Nomor 3 Tahun 2013 yang berbunyi bahwa TPA harus memunyai jarak antara TPA dengan pemukiman warga.
“Kalau TPA nya baru mau dibangun, harus berjarak 1 kilometer dari pemukiman. Kalau TPA nya sudah lama, itu bisa direhabilitasi dengan perluasan buffer zone,” tutur Ardan.
Saat ini, buffer zone di TPA Cipayung baru terbentuk di sisi bagian selatan dari lokasi TPA Cipayung atau tepatnya berada di lokasi wilayah Pasir Putih, Sawangan, Depok.
“Buffer zone ini juga dibangun harus sesuai dengan yang sudah di tetapkan dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah),” ujar Ardan.
Nantinya, papar Ardan, buffer zone akan berada mengelilingi lokasi TPA Cipayung atau berada di sisi Barat dan Timur dari TPA Cipayung.
“Ke depannya diharapkan akan seperti itu (buffer zone ada mengelilingi TPA Cipayung). Tapi ya bertahap lah, kan melihat anggarannya juga,” pungkas Ardan. (Wan/WD)