HeadlineHumaniora

Catat! Ini 5 Alur Pengurusan Dokumen Kependudukan di Disdukcapil Depok

6
×

Catat! Ini 5 Alur Pengurusan Dokumen Kependudukan di Disdukcapil Depok

Sebarkan artikel ini
Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti saat berada di De Fast – Drive Thru. (Foto: Diskominfo Depok).

WartaDepok.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok terus menghadirkan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.

Kini, warga bisa mengajukan berbagai layanan dari rumah tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil.

Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti, menjelaskan bahwa layanan berbasis digital ini bertujuan untuk mempercepat proses administrasi kependudukan dan mengurangi antrean di kantor pelayanan.

Berikut alur layanan online Disdukcapil Kota Depok dari Rumah yang bisa SobatDepok ikuti:

1. Akses Layanan Online dari Rumah

Masyarakat dapat mengajukan permohonan dokumen kependudukan melalui SILONDO BERMULA dengan mengakses situs web https://silondobermula.depok.go.id/layanan/ atau melalui WhatsApp di nomor 0811-90-3276.

Di platform ini, warga bisa mengurus berbagai dokumen, seperti Kartu Keluarga (KK), KTP Elektronik (KTP-el), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Surat Pindah.

2. Lengkapi Formulir dan Unggah Dokumen

Setelah memilih jenis layanan yang dibutuhkan, pemohon diwajibkan mengisi formulir secara online dan mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan.

Misalnya, untuk pencetakan ulang KTP yang hilang, pemohon harus melampirkan surat kehilangan dari kepolisian.

Pastikan seluruh dokumen yang diunggah jelas dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan agar tidak mengalami kendala dalam proses verifikasi.

3. Verifikasi dan Proses oleh Disdukcapil

Setelah permohonan diajukan, petugas Disdukcapil akan memverifikasi data dan memproses dokumen yang diajukan.

Jika terdapat kekurangan, pemohon akan dihubungi melalui WhatsApp untuk melengkapi berkas yang diperlukan.

Apabila dokumen sudah lengkap, proses penyelesaian akan memakan waktu sekitar 3×24 jam sebelum dokumen siap untuk diambil atau dikirimkan.

4. Pilih Metode Pengambilan Dokumen

Masyarakat memiliki dua pilihan dalam mengambil dokumen kependudukan yang telah selesai diproses.

Opsi pertama adalah De Fast – Drive Thru, di mana warga dapat mengambil dokumen secara langsung tanpa harus turun dari kendaraan. Layanan ini tersedia di samping Gedung Perpustakaan Kota Depok setiap Senin hingga Jumat, pukul 08.30 hingga 14.00 WIB.

Opsi kedua adalah De’Serve – JNE Delivery Service, yang memungkinkan dokumen dikirim langsung ke rumah pemohon dengan biaya pengantaran sebesar Rp7.000, yang dibayarkan kepada kurir JNE melalui sistem Cash on Delivery (COD).

Namun, layanan pengiriman ini hanya berlaku untuk dokumen KTP dan KIA.

5. Dokumen Siap Digunakan

Setelah menerima dokumen, pemohon diharapkan segera mengecek kelengkapan dan keakuratan data yang tertera.

Jika terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian data, pemohon dapat langsung menghubungi Disdukcapil untuk melakukan perbaikan agar dokumen dapat digunakan dengan benar sesuai kebutuhan.

Dengan adanya inovasi layanan ini, warga Depok kini dapat mengurus dokumen kependudukan dengan lebih cepat, mudah, dan tanpa harus antre lama di kantor Disdukcapil.

“Kami berharap layanan ini dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat dan semakin meningkatkan efisiensi pelayanan administrasi kependudukan di Kota Depok,” tutup Nuraeni Widayatti.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Biaya Haji 1446 H Turun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *