WartaDepok.com – Pengadilan Agama Kelas 1A Depok, Jawa Barat setiap hari menerima 20 sampai 25 laporan kasus perceraian.
Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Depok, Dindin Syarief mengatakan, melihat jumlah laporan berkas perceraian di Depok tiap tahun ada peningkatan.
“Penyebabnya pertengkaran dan media sosial (medsos) yang sering kami terima, ” kata Dindin Syarief di kantornya Jalan GDC, Kecamatan Cilodong, Jumat (11/10/2019).
Ia mengatakan, untuk bulan September 2019i laporan perceraian diterima sebanyak 291 kasus.
Paling dominan disebabkan kasus perselisihan dan pertengkaran terus menerus yaitu 210 kasus.
“Banyak keluarga yang mengajukan perceraian berdasarkan perselisihan yang diakibatkan oleh media sosial, diantaranya Instagram, WhatsApp, Facebook,” ujarnya.
Disamping itu juga ia mengungkapkan pada tahun 2018 pengajuan perceraian dominan dilayangkan oleh pihak istri.
Pada tahun 2018 kita menerima kasus perceraian sebanyak 3525 kasus. 892 perkara dilayangkan pihak Suami (cerai talak), dan 2673 diajukan pihak Istri (cerai gugat), ”
Adapun data kasus di Pengadilan Agama Kota Depok pada 2019 antara lain, Januari 292 kasus, Februari 304, Maret 305, April 270, Mei 270, Juni 47, Juli 131, Agustus 291, dan September 351 kasus. (Wan/WD)