WartaDepok.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok terus berusaha melakukan pengawasan dan pembinaan pada lokasi khusus (Lokus) tujuh tatanan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Depok.
Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat serta mendukung Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 perubahan dari Perda No 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinkes Kota Depok, Zakiah mengatakan, pihaknya rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokus tujuh tatanan KTR.
Terbaru pihaknya melakukan sidak pada 23 November, dimana masih ditemui ketidakpatuhan pada lokus tujuh tatanan tersebut.
“Masih ada ketidakpatuhan untuk penerapan KTR, seperti tidak adanya rambu dilarang merokok pada lokus, ditemukan penjual rokok disekitar lokus, hingga masih terciumnya asap rokok pada lokus KTR,” tuturnya dilansir melalui laman resmi Pemkot Depok.
Menanggapi hal tersebut, tambah Zakiah, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya. Yaitu dengan meningkatkan sosialisasi tentang bahaya rokok dan Perda KTR bagi seluruh stakeholder.
“Serta meningkatkan peran Satuan Tugas (Satgas) KTR di tingkat Kota dalam rangka edukasi, perlindungan bagi masyarakat, upaya berhenti merokok dan melakukan monitoring evaluasi,” jelasnya.
Selanjutnya, ungkap Zakiah, pihaknya akan mewajibkan setiap perangkat daerah atau pimpinan di kawasan KTR untuk membentuk Satgas KTR dan melakukan pembinaan pengawasan kepatuhan.
“Juga akan mengoptimalisasi peran masyarakat dalam implementasi KTR,” tambahnya.
Untuk diketahui, lokus tujuh tatanan KTR yaitu di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah. Kemudian angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.
Kemudian, terdapat delapan indikator kepatuhan yaitu tidak ada orang merokok, tidak tercium asap rokok, tidak terdapat asbak, korek, dan pemantik, tidak ditemukan adanya indikasi merek atau sponsor, promosi, dan iklan tokok di area KTR. Selanjutnya tidak ditemukan penjual rokok, tidak ditemukan puntung rokok, tidak terdapat ruangan khusus merokok, serta terdapat penanda atau rambu KTR.