WartaDepok.com – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membentuk Tim Penagihan Retribusi Perizinan (Tim Presizi) Bangunan.
Pembentukan ini dilatarbelakangi adanya piutang retribusi dan akan diatasi melalui Tim Presizi.
“Tim Presizi Bangunan adalah Tim yang terbentuk untuk melakukan upaya penyelesaian piutang retribusi. Nantinya tim ini akan melakukan penagihan kepada wajib retribusi yang belum melakukan penyelesaian pembayaran retribusi perizinan bangunan,” kata Kepala DPMPTSP Mangnguluang Mansur didampingi Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset Andri Subhan, di Kantor DPMPTSP, Selasa (24/10/23).
Dikatakannya, terdapat manfaat baik internal maupun eksternal. Manfaat internal yang dimaksud antara lain meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor retribusi perizinan bangunan, menghilangkan piutang retribusi. Serta memudahkan dalam menindaklanjuti Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang sudah tercetak.
“Untuk manfaat eksternal yaitu tersedianya informasi yang jelas dan pasti mengenai ketetapan retribusi yang harus dibayarkan oleh pemohon atau masyarakat. Kemudian meningkatkan kepatuhan terhadap wajib retribusi,” kata Agung, sapaan akrabnya.
Manfaat lainnya, kami dapat mengetahui penyebab umum dari tertunggaknya pembayaran retribusi, sehingga permasalahan tersebut bisa dicari solusi bersama.
“Mudah-mudahan apa yang menjadi harapan kami utamanya dalam penyelesaian piutang retribusi, bisa segera teatasi,” tutupnya.