HeadlineHumaniora

Dukung Tertib Administrasi Pajak, Perseroda Ajak Pelanggan Lakukan Pemutakhiran Data

15
×

Dukung Tertib Administrasi Pajak, Perseroda Ajak Pelanggan Lakukan Pemutakhiran Data

Sebarkan artikel ini

WartaDepok.com – PT Tirta Asasta Depok (Perseroda) ajak seluruh pelanggan untuk segera melakukan pemutakhiran data pribadi. Hal itu dilakukan Perseroda sebagai bagian mendukung tertib administrasi pajak, khususnya dalam era sistem perpajakan Coretax.

Pemutakhiran data ini menjadi penting, mengingat perusahaan diwajibkan untuk memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari setiap pelanggan untuk laporan perpajakan.

Langkah tersebut, perihal pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tagihan air bersih, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2021, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 40 Tahun 2015.

Dalam peraturan tersebut, Pemerintah berikan pembebasan PPN untuk air bersih, yang berlaku bagi pelanggan yang memenuhi syarat tertentu.

Sebagai bagian dari penerapan kebijakan perpajakan terbaru, NIK-NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) menjadi salah satu langkah krusial untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi perpajakan di Indonesia.

Dengan satu identitas tunggal, proses administrasi pajak akan menjadi lebih cepat, mudah, dan aman. Tentunya pelanggan akan dipermudah dalam memenuhi kewajiban perpajakan, serta mendukung pengawasan pajak yang lebih baik dari Pemerintah.

“Pemutakhiran ini sangat penting agar kami dapat memastikan kelancaran sistem administrasi perpajakan perusahaan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Kami juga mengajak seluruh pelanggan untuk segera memperbarui data mereka agar administrasi perpajakan dan pelayanan air bersih dapat berjalan dengan lebih efisien,” ujar M Olik, Direktur Utama PT Tirta Asasta Depok (Perseroda) dalam keterangan rilisnya, belum lama ini.

Dikatakan Olik, pelanggan juga dapat melakukan pemutakhiran data dengan cara yang sangat mudah, yaitu cukup memindai QR Code yang diberikan atau dapat mengakses tautan berikut:

[http://tiny.cc/PemutakhiranTirtaAsasta](http://tiny.cc/PemutakhiranTirtaAsasta). Setelah itu, pelanggan diminta untuk mengisi data yang diperlukan melalui formulir online yang tersedia di Google Form.

Sebagai perusahaan milik Pemerintah Kota Depok, Perseroda mengajak seluruh pelanggan untuk segera memperbarui data mereka agar proses administrasi perpajakan berjalan lancar.

“Upaya dan langkah ini, kami hanya ingin memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh pelanggan. Salah satunya, mengimplementasikan teknologi terbaru serta mematuhi peraturan yang berlaku, guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan,” pungkas Olik.

(Bambang banguntopo)

BACA JUGA:  Sosialisasi Makan Bergizi Gratis Bersama Warga Cinere

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *