HeadlineHumaniora

Gubernur Jabar Izinkan Depok Terapkan PSBB Proporsional Sampai 2 Juli 2020

138
×

Gubernur Jabar Izinkan Depok Terapkan PSBB Proporsional Sampai 2 Juli 2020

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) memantau langsung pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok, Rabu (15/4/2020)

WartaDepok.com – Pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional di Kota Depok diizinkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

PSBB Proporsional di Depok berlaku sampai 2 Juli 2020 berdasarkan surat edaran Gubernur Jawa Barat.

“Sampai tanggal 2 Juli 2020. Pemberlakuan
PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek dalam Percepatan Penanganan Covid-19 sampai dengan tanggal 2 Juli 2020,” kata Ridwan Kamil melalui keterangan tertulis yang diterima WartaDepok. com, Jumat (5/6).

Ridwan Kamil meminta kepada masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di Wilayah Bodebek wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB secara Proporsional.

Aturan itu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.

“PSBB secara Proporsional mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ” kata dia.

Sebelumnya, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Depok selesai 4 Juni 2020 lalu dan belum menerapkan New Normal secara utuh.

Namun, Pemerintah Kota Depok menerapkan PSBB Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) tingkat RW atau PSBB Proporsional.

“Kota Depok masih masuk kategori 3 atau zona kuning, sehingga belum bisa menerapkan New Normal secara utuh, ” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris melalui keterangan tertulis.

Idris mengatakan, selama PSBB PSKS beberapa aktifitas publik sudah diperbolehkan.

Salah satunya ibadah berjamaah di Masjid dengan protokol-protokol kesehatan yang telah dipersiapkan.

“Seluruh masjid sudah diperbolehkan melaksanakan solat subuh dan solat Jumat berjamaah mulai Jumat 05 Juni hingga evaluasi 14 hari kedepan. Karena Kamis 04 Juni pukul 24:00 WIB, PSBB inkubasi ke empat sudah berakhir, ” kata Idris.

“Cuman kami minta solat berjamaah di masjid ini hanya diperuntukkan untuk warga setempat. Orang luar ngga boleh, makanya kami mohon kepada pengurus masjid mengawasi hal ini,” katanya.

Dilanjutkan Idris, sesuai arahan WHO jarak solat berjamaah minimal 2 meter. Namun untuk Kota Depok akan diberi jarak 1-1,5 meter antar jamaah yang satu dengan yang lain. (Wan/WD)

BACA JUGA:  Puluhan PPKS Ikuti Pelatihan dan Keterampilan Perbengkelan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *