WartaDepok.com – Nama Mulan Jameela, anggota DPR dari Fraksi Gerindra kembali ramai diperbincangkan publik. Hal itu dikarenakan riwayat pendidikan Mulan Jameela yang ia tempuh di Sekolah Dasar dan tertera di laman dpr.go.id hanya ditempuh dalam waktu 3 tahun saja, yakni tepatnya di SDN Malangbong tahun 1988-1991.
Pada Minggu (3/11/2019), laman dpr.go.id memuat riwayat pendidikan Mulan di SDN Malangbong masih 3 tahun yakni 1988-1991, namun Selasa (5/11/2019) riwayat pendidikan tersebut telah diperbarui menjadi 1985-1991 atau 6 tahun.
Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Pemberitaan Parlemen Hani Tahapari mengatakan data pendidikan Sekolah Dasar Mulan Jameela yang sempat tertulis 3 tahun lalu berubah menjadi 6 tahun bukanlah hal yang disengaja.
Menurutnya, hal tersebut merupakan semata-mata hanyalah human error. “Salah ketik saja, maklumlah, kita cuma manusia biasa,” ujar Hani, Selasa (5/11/2019).
Hani pun sudah mengecek kepada pihak yang ditugaskan untuk meng-upload data tersebut bahwa memang benar hanya salah ketik. Selain itu imbuh dia, tidak ada unsur apapun dalam kesalahan ketik tersebut. Saat disinggung terkait kebenaran riwayat pendidikan Mulan Jameela, imbuhnya seperti yang sudah diperbarui.
“Data yang sudah diperbarui di website kami, itulah yang paling benar dan dapat dijadikan informasi,” lanjutnya. Ketika ditanya soal apakah benar pendidikan Mulan Jameela hanya sampai jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Hani tidak membantah hal itu.
Menurut dia, data yang tercantum di laman milik DPR tersebut sudah yang paling valid. “Kalau yang dipermasalahkan soal pendidikan terakhir hanya SMA, kan peraturannya memang minimal dari SMA,” terang dia.
Lebih lanjut ia menambahkan, bila ada yang mempertanyakan pendidikan minimal harus S2, itu diperuntukkan untuk tenaga ahli.
Melansir dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, telah diatur sejumlah persyaratan termasuk terkait soal Pendidikan.
Dalam peraturan tersebut disebutkan pendidikan seorang anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pendidikan paling rendah adalah tamatan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah (MA), atau sekolah lain yang sederajat.
Artinya tidak ada larangan lulusan SMA untuk menjadi anggota dewan. Mulan Jameela resmi menjadi anggota DPR-RI periode 2019-2024 usai dilantik pada Selasa (1/10/2019).
Ditetapkannya Mulan Jameela sebagai anggota DPR melalui proses panjang, karena wanita yang memulai kariernya sebagai artis ini harus melalui gugatan Partai Gerindra dan menggeser kedudukan dua koleganya.
Keberhasilan Mulan ke Senayan pun sempat menjadi sorotan publik. Bahkan ia sempat dituding sebagai perekor (perebut kursi orang).