WartaDepok.com – Akhir pekan lalu, beredar informasi bahwa visa progresif yang diberlakukan bagi jemaah haji dan umrah tidak berlaku lagi.
Kini, dipastikan visa progresif tak berlaku lagi, dan ada ketentuan baru soal biaya visa umrah.
Pada Senin (9/9/2019), situs Kementerian Agama, kemenag.go.id, menuliskan, Kementerian Haji Arab Saudi melakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan visa prgresif yang berbiaya SAR 2.000 atau sekitar Rp 7,6 juta.
Sebelumnya, visa progresif ini diberlakukan bagi mereka yang pernah berhaji atau berumrah dan ingin kembali beribadah ke Tanah Suci. Sementara itu, pada Rabu (11/9/2019), Kemenag kembali menginformasikan bahwa visa progresif tak berlaku lagi.
Ketentuan soal visa berubah, dengan tarif SAR 300 berlaku flat untuk mereka yang pernah maupun belum pernah umrah. Apa saja yang perlu diketahui soal ketentuan baru Pemerintah Arab Saudi terkait visa umrah? Berikut dirangkum Kompas.com dari situs Kemenag dan pemberitaan Kompas.com:
1. Visa progresif dihapuskan Pemerintah
Arab Saudi menghapuskan ketentuan visa progresif yang selama ini berlaku bagi mereka yang pernah berhaji atau umrah.
Hal ini dikonfirmasi oleh Konjen RI di Jeddah Hery Saripudin, seperti dikutip dari kemenag.go.id, Rabu (11/9/2019). Ia menyebutkan, ketentuan biaya visa progresif sebesar SAR 2.000 atau 2.000 riyal dihapuskan.
“Jadi biayanya flat. Yang 2.000 dihilangkan,” kata Hery, di Kantor Urusan Haji di Jeddah, Selasa (10/9/2019).
2. Aturan baru visa
Dengan penghapusan visa progresif, Pemerintah Arab Saudi mengumumkan ketentuan baru soal visa. Aturan barunya, pemberlakuan biaya pengajuan visa umrah dalam bentuk Government Fee sebesar SAR 300.
Biaya ini berlaku untuk pengajuan visa umrah, baik mereka yang pertama kali umrah, kedua kali, dan seterusnya.
“Jadi, kebijakannya bukan mengurangi visa progresif dari SAR 2.000 menjadi SAR 300, tapi mencabut aturan visa progresif dan menerbitkan ketentuan baru biaya pengajuan visa umrah dengan Government Fee sebesar SAR 300,” kata Staf Teknis Haji Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah Endang Djumali, masih dikutip dari kemenag.go.id.
3. PPIU diimbau menyesuaikan
Melansir dari situs Kemenag, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim di Jakarta, Rabu (11/9/2019), mengatakan, dengan ketentuan baru ini, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) diimbau melakukan penyesuaian harga paket umrah secara proporsional.
Kemenag akan melakukan evaluasi terhadap besaran harga referensi yang telah ditetapkan yakni sebesar 20 juta rupiah.
Jika memang dinilai perlu, besaran harga tersebut akan disesuaikan. Sebelumnya, visa progresif berlaku sejak 2016. Jemaah yang dikenakan visa progresif didasarkan pada data e-Hajj yang dikeluarkan oleh Arab Saudi.
Penghapusan visa progresif ini bagian dari upaya Pemerintah Arab Saudi mewujudkan visi 2030. Salah satu target dalam visi 2030 adalah target jemaah umrah mencapai 30 juta orang.