WartaDepok.com – Kepala Dinas Tenaga Kerjaan (Disnaker) Depok Manto menjelaskan ada lima karyawan perusahaan yang melaporkan ke Pos Pengaduan THR karena haknya tidak diberikan.
Manto mengatakan, alasan utama pihak perusahaan tidak membayarkan THR karena berkurangnya pemasukan ke kas perusahaan. Sehingga, perusahaan dari lima karyawan itu tidak memberikan THR.
“Berkurangnya pemasukan menjadi alasan utama. Tapi kami (Disnaker ) tetap meminta agar perusahaan tetap membayarkan sesuai ketentuan, ” kata Manto dilansir situs resmi Pemko Depok, Kamis (21/5).
Menurut Manto, THR adalah hak semua karyawan yang telah bekerja satu tahun penuh atau beberapa bulan.
Untuk besarannya kata dia, disesuaikan dengan masa kerja. “Jadi, perusahaan wajib membayar THR apapun alasannya,” terangnya.
Kewajiban perusahaan membayar THR diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait THR.
Dalam SE tersebut, tertuang jika perusahaan tidak mampu membayar THR sesuai ketentuan, perlu dilakukan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Dia mencontohkan, bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan, pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.
Selain itu, sambungnya, jika perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali, maka dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati.
“Jadi, tidak ada alasan, perusahaan tidak bisa bayar THR. Mudah-mudahan cara bipartit ini bisa menyelesaikan permasalahan yang ada di perusahaan,” tutupnya. (Wan/WD)