WartaDepok.com – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Novarita mengatakan memang ada kesalahan pemberian obat yang sudah kedaluwarsa kepada pasien paru–paru basah, NI (50) yang dilakukan Puskesmas Vila Pertiwi.
Ia pun sudah memanggil kepala puskesmas terkait dan akan memberikan sanksi.
“ Memang ada kesalahan, yang bersangkutan (puskesmas Vila Pertiwi) sudah kita berikan sanksi hukuman disiplin. Dengan pasien juga sudah ada kesepakatan dan pasien kita rujuk ke dokter spesialis paru di rumah sakit Sentra Medika dan terus kami pantau kondisinya,” kata Novarita saat dikonfirmasi, Selasa (10/9).
Diakuinya, pihak puskesmas lalai lantaran memberikan obat yang sudah lewat tanggal layak pakainya. Diketahui, di botol obat yang sempat disuntikkan ke tubuh NI, tertera tanggal kadaluarsa bulan Juli 2019. Kata dia, Standar Prosedur Operasional (SOP) mengharuskan pihak medis mengecek tanggal kedaluwarsa sebelum memberikan tindakan.
“ Harusnya pada waktu melakukan suntik harus dilihat dulu, jadi itu sudah SOP. Kalau kemarin kan obat ditaruh sesuai dengan spesifik penyakitnya. Sekarang setiap nanti mau melakukan tindakan harus dilihat dulu obatnya, kedaluwarsa atau engga,” tuturnya.
Lebih lanjut, Novarita menerangkan bahwa obat yang dikonsumsi oleh Nur Istiqomah memang memiliki efek samping berupa pusing, namun rasionya tergantung daya tahan pasien. Untuk Nur Istiqomah juga diketahui mendapatkan obat yang dosisnya cukup tinggi. Novarita menampik bahwa pusing yang dialami NI merupakan imbas dari obat kedaluwarsa yang sempat disuntikkan kepadanya.
“ Dari dokter spesialis paru juga sudah menjelaskan kalau pusing itu efek samping obat, bukan karena obat yang kadaluarsa. Obat kedaluwarsa itu gak ada pengaruh, cuma menurunkan kualitas daripada obat tersebut terhadap penyakit,” papar dia.(Wan/WD)