WartaDepok.com – Anggota Komisi IX DPR RI Wenny Haryanto bersama BPJS Kesehatan Kota Depok selalu melakukan sosialisasi JKN-KIS ke berbagai elemen masyarakat. Sosialisasi tersebut bertujuan agar masyarakat paham akan pentingnya perlindungan kesehatan.
“Saya tak akan bosan mengingatkan dan mengajak masyarakat seluruh Kota Depok untuk menjadi peserta JKN-KIS. Kesehatan itu prioritas penting, Sedia Payung Sebelum Hujan,” ujarnya saat Program Sosialiasi Program JKN-KIS Tahun 2023 bersama BPJS Kesehatan Kota Depok, di kawasan Cinere, Kota Depok, Senin (27/11/2024).
Disampaikan Wenny Haryanto meski BPJS Kesehatan Kota Depok merilis ada 96,7 persen warga Kota Depok yang sudah menjadi peserta JKN-KIS tapi masih ada sisanya sekitar 3,3 persen.
Hal ini harus terus disosialisasikan dan mengajak masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, sebab mengingat musibah sakit tak ada yang mengetahui. Sehingga sudah seharusnya ter-cover kesehatannya.
“Iuran perbulan juga tidak mahal perorang, perbulan Rp35 ribu. Lebih mahal biaya beli rokok Misal 30 ribu sebulan, bagaimana kalau dihitung perbulan,” tegas Wenny Haryanto.
Politikus Perempuan Partai Golkar ini mengatakan, biaya kesehatan sangat mahal jika ditanggung secara pribadi. Padahal pemerintah melalui BPJS Kesehatan telah memberikan program untuk perlindungan kesehatan.
Dirinya menghadirkan BPJS Kesehatan dihadapan masyarakat agar dapat menggali dan melaporkan permasalahan yang kerap ditemui dilapangan, sehingga mendapat solusi langsung dari bidang yang mengurusinya.
“Saya banyak dapat laporan dari masyarakat permasalahan kesehatan dan pelayanan BPJS kesehatan. Makanya saya hadirkan untuk sama sama mencari solusi,” ujar Wenny Haryanto.
Program JKN-KIS merupakan solusi berobat anti ribet. Semua masalah pengobatan dapat terselesaikan berkat Program JKN-KIS, mulai dari biaya pengobatan yang selama ini menjadi momok terbesar untuk berobat, kini tidak menjadi masalah lagi berkat Program JKN-KIS.
Hal itu disebabkan bantuan yang diberikan oleh Program JKN-KIS mencakup seluruh biaya pengobatan. Alhasil sebagai pasien yang berobat, masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan uang dari kantong pribadi untuk membiayai pengobatan.
Program JKN bersifat wajib bagi seluruh penduduk Indonesia maupun penduduk asing yang tinggal minimal enam bulan di wilayah Negar Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Program ini dijalankan oleh lembaga BPJS Kesehatan.
“BPJS Kesehatan menerbitkan KIS untuk seluruh program JKN termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), Askes, dan JKN BPJS Kesehatan,” terangnya.
JKN merupakan sebuah program jaminan sosial yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004. JKN KIS adalah tanda kepesertaan program JKN untuk memperoleh layanan di fasilitas kesehatan dengan mekanisme yang ditentukan.
(Bambang banguntopo)