WartaDepok.com – Melalui kegiatan “Jaksa Masuk Sekolah”, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok memberikan penyuluhan hukum soal bahaya Undang-Undang ITE dan narkotika.
“Kami melakukan penyuluhan soal hukum, di antaranya soal UU ITE dan narkotika. Kita harus bijak menggunakan sosial media. Gunakan internet untuk hal-hal positif,” ujar Plh Kasi Inteljen Kejari Depok Arief Syafrianto, MH, usai menjalankan program Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 10 Depok, Selasa (28/1/2020).
Selain tentang UU ITE, Kejari juga memberikan penyuluhan soal bahaya narkotika dan hukumannya. Ia juga meminta para siswa sebagai generasi muda penerus bangsa tidak terjerat narkotika.
Program Jaksa Masuk Sekolah tersebut merupakan program tahunan dari bidang intelijen Kejaksaan RI untuk melakukan penyuluhan di sekolah-sekolah.
Arief menambahkan program yang menyasar kalangan milenial ini di harapkan memberikan dampak positif dalam membentuk revolusi karakter bangsa serta bertujuan untuk mengenalkan prodi hukum seperti undang-undang dan mengenal lembaga kejaksaan di kalangan pelajar SMA.
” Kegiatan ini diharapkan menghasilkan siswa taat hukum dan memiliki sifat kreatif dan inovatif,” harap Arief.
Dalam kegiataan tersebut tim intelejen Kejari Depok empat Jaksa di hadirkan sebagai nara sumber yakni Siswatiningsih, SH, Iwan, SH, Eki Moralitas, MH dan Devi, SH. (Hen/WD)