Humaniora

Kabar Baik, Kemenag Segera Rampungkan Sengkarut Ganti Rugi Lahan UIII

37
×

Kabar Baik, Kemenag Segera Rampungkan Sengkarut Ganti Rugi Lahan UIII

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum dan Korban UIII (Mia/WartaDepok.com)

WartaDepok.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) menggelar mediasi antara warga dengan Kementrian Agama Republik Indonesia. Yakni terkait ganti rugi tanah warga terdampak pembangunan Kampus UIII.

Turut hadir Pemerintah Kota Depok yang diwakili Sekretaris Daerah Hardiono. Dia menjelaskan, dalam mediasi tahap ini ruang lingkup kesepakatannya terkait permasalahan kasus tanah milik Pemerintah cq kementerian agama eks pemancar RRI, antara warga penggarap, kemenag, Setwapres RI, Tim terpadu provinsi Jabar dan Pemkot Depok.

Kesepakatannya, tambah Hardiono, antara lain pertama, akan dilakukan appraisal oleh KJPP sejumlah 22 penggarap, atau 25 bidang garap dari total 61 penggarap yang sudah terdata sebelumnya. Kedua, warga menyerahkan data yang belum di appraisal dan harus diverifikasi dan validasi, kemudian diserahkan data tersebut.

“Selanjutnya agar transparan disampaikan kesepakatan ini hasil arimatik dan appraisalnya, dengan membuat permohonan ke Pusat Pembinaan Profesi Keuangan di kememen keuangan RI. Poin ke empat, para pihak ada yang belum sampai titik temu tentang menaikkan nominal hasil appraisal, karena belum ada peraturan dan perundang undangan yang berlaku. Masing-masing mencari aturannya,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Pendidikan Agama Islam Kementrian Agama, M Arskal Salim mengatakan, bahwa pihaknya akan menyelesaikan secepatnya masalah ganti rugi. Ia mengungkapkan akan bertemu langsung dengan Lurah untuk memverifikasi data.

“Kami dalam waktu waktu mungkin besok ini akan langsung rapat dengan lurah untuk memverifikasi dan validisasi data yang kami terima ini. Dan kemungkinan juga pertemuannya nanti pada saat KJJP turun lapangan silahkan warga ikut mendampingi. KJJP tadi juga kan bersedia untuk ditemuai oleh para warga di lapangan,” ujar Arskal.

Dirinya juga menambahkan berkaitan dengan nominal ganti rugi sudah di atur oleh Perpres 62 Tahun 2018 yang poinnya bahwa nominal ganti rugi tidak bisa keluar dari ketentuan yang telah diatur.

“Jadi ya tidak bisa keluar dari itu, karena kalau keluar dari itu berarti pelanggaran hukum.Perpres 62 Tahun 2018 inilah yang mengatur apa saja yang menjadi hak-hak dari penggarap di tanah tersebut,” pungkasnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Warga Andi Tatang Supriyadi mengatakan kedatangan pihaknya bersama warga dalam rangka undangan dari pihak Komanas HAM sebagai fasilitator antara kepentingan warga dengan Kementerian Agama.

“Sebelumnya kami ucapkan terima kasih kepada pihak Komnas HAM yang sudah memfasilitasi untuk mencari titik temu, karena ada 22 titik yang tidak masuk dalam verivikasi Appraisal kami akan perjuangkan supaya masuk dalam Appraisal supaya dapat ganti rugi yang sama,” ujarnya.

BACA JUGA:  Wali Kota Depok Resmikan DOS II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *