WartaDepok.com -Proses tak pernah mengkhianati hasil, setelah jatuh bangun merintis bisnis di bidang makanan beku, siapa sangka CV Malika Khatulistiwa Dayana Abadi (MKDA) sukses menyabet penghargaan dari LPPOM MUI sebagai UMKM yang menerapkan Sertifikasi Jaminan halal (SJH) dengan baik dalam proses bisnis di tahun 2020.
Satu prestasi yang tidak dapat diperoleh dengan cara mudah, terlebih proses untuk mendapatkan penghargaan ini membutuhkan waktu dan eksistensi yang cukup panjang.
Direktur Operasional CV Malika Khatulistiwa Dayana Abadi , Sushane Sarita mengatakan pencapaian dari CV yang didirikan tahun 2016 ini tak lantas membuatnya puas, sebaliknya dia harus konsisten dalam menjalankan bidang usaha tersebut.
‘’Senang pasti lah, tetapi kalau dikatakan puas gak juga, sebaliknya justru ini adalah tantangan bahwa kami harus lebih konsisten lagi, mulai dari penggunaan bahan baku, proses produksi sampai dengan pengantaran produk ke customer harus terjaminan kehalalannya,’’ujarnya.
Bagi kami, penghargaan ini merupakan prestasi yang membanggakan. Kami berharap dapat menjadi inspirasi bagi UMKM-UMKM lainnya untuk mengajukan sertifikasi Halal serta bersama-sama memperkuat pasar halal di Indonesia.
Wanita yang akrab disapa Susan ini mengatakan saat ini pengembangan usahanya terbagi menjadi dua yakni Catering dan Pengolahan sayuran beku.
‘’Disinilah terlahir brand ‘Simpel dan Aslina Fresh!’ .Simpel berfokus pada konsep tempat makan dengan menu rumahan yang praktis serta catering dan aneka makanan ready to cook frozen, sedangkan Aslina Fresh! berfokus pada produksi sayuran beku yang bekerjasama dengan petani lokal.
‘’Disatu sisi ada kebanggaan kami bisa berbuat sedikit yaitu meningkatkan taraf hidup petani lokal,’’ujarnya.
Bagi Susan, setidaknya saat ini adalah solusi bagi petani yakni kesinambungan penyerapan hasil panen dengan harga beli yang baik, petani dapat berfokus untuk menghasilkan kualitas hasil panen yang baik tanpa harus terbebani dengan panen yang tidak terserap di pasar maupun harga beli yang berfluktuasi dan cenderung tidak menguntungkan di sisi petani.
Sedangkan solusi bagi bagi masyarakat adalah produk sayuran beku memiliki shelf life (umur simpan) yang lebih lama dibandingkan sayuran fresh sehingga memudahkan sistem stock, lebih praktis karena sayuran sudah melalui proses pencucian, dipotong sesuai standar dapur pada umumnya dan dibekukan, serta meminimalisir kontaminasi karena sayuran yang masuk ke kitchen dalam kondisi bersih.
Gayung bersambut, usahanya ini justru meroket di masa Pandemi Covid-19. Permintaan dari retail dan konsumen naik pesat, sampai sampai dia nyaris kewalahan menghadapi permintaan yang begitu tinggi.‘’Tentunya suatu hal yang sangat “challenging” bagi kami sebagai UMKM.
Alhamdulillah karena kami konsisten dalam bidang usaha makanan, strategi kami dengan menghadirkan produk-produk ready to cook yang praktis dengan harga terjangkau,’’ujarnya.
Semangat Kembali ke Lokal
CV Malika terus melakukan inovasi, termasuk dalam pencapaian target yakni pertama ingin masuk ke Market Retail Domestik dengan skala yang lebih besar.
Tentunya dengan varian produk yang dikembangkan dari kekayaan alam asli Indonesia. Salahsatunya yaitu mengangkat value komoditas lokal asli Indonesia seperti Sereh, Kayu Manis, Lemon Lokal, Bunga Telang dan Vanila. Semangat .
Semangat “Kembali ke Lokal” terus digaungkan, Mengapa ? Karena di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini salah satu hal yang dapat menyelamatkan ekonomi dan mendukung ketahanan pangan Indonesia adalah dengan mengkonsumsi produk lokal.
‘’Kami ingin semakin memperkenalkan bahwa Indonesia adalah negara yang sangat kaya hasil alamnya, yang perlu dilakukan oleh kita sebagai generasi muda adalah mempertahankan, berinovasi, berkreasi dan memperkenalkannya agar tetap lestari dapat tumbuh di negeri ini,’’paparnya.
Yang kedua adalah ingin melakukan ekspor baik untuk produk sayuran beku ataupun rempah, karena memang sudah ada beberapa calon buyer yang tertarik dengan produk yang ditawarkan, namun saat ini kami masih dalam proses peningkatan kapasitas produksi.
Sementara itu Wakil Direktur LPPOM MUI Osmena Gunawan mengatakan, apapun lembaganya dan perusahaannya semua pasti mendapat penghargaan BPOM dan itu yang disebut sertifikat halal. Namun, untuk memperolehnya dibutuhkan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi.
“Karena menerapkan standar SOP sesuai kategori LPOM MUI, kami berikan nilai itu A, B dan C. Ini nilai A apresiasi tinggi, kalau B keluar sertifikat dan C belum bisa keluar sertifikat halal. Kalau bisa dipertahankan berturut-turut selama tiga kali, nanti ada sertifikat SJH ini.
Artinya perusahaan ini betul-betul tidak ada yang bisa dicurigai. Produk ini menerapkan halal baik manajemen, sistem maupun keseluruhannya juga tidak mungkin terkontaminasi barang yang tidak halal,” kata Osmena di gedung LPPOM MUI Bogor, Rabu (22/7/2020).
Dia menjelaskan, pihak manapun yang ingin mendapatkan SJH harus siap diaudit dengan mendaftarkan diri. Untuk mendaftarkan itu bisa secara online.