Humaniora

Komentari Menristekdikti, Kampus UI: Tak Ada Statment Sanksi

66
×

Komentari Menristekdikti, Kampus UI: Tak Ada Statment Sanksi

Sebarkan artikel ini
Menristek Dikti, Muhammad Nasir (foto:Istimewa)

WartaDepok.com –  Menteri Riset dan Teknologi Muhammad Nasir menyatakan bahwa kampus, rektor dan dosen akan kena sanksi jika mengizinkan mahasiswanya berdemo di depan DPR RI.

Menangapi hal itu Kepala Humas dan KIP Universitas Indonesia (UI) Rifelly Dewi Astuti mengatakan, tidak ada stetmen sanksi tersebut. Pihaknya sudah mengkonfirmasi ke Ristekdikti.

“Kami konfirm ke Ristekdikti tidak seperti itu, bahkan sudah menerima siaran pers dari Kemenristekdikti Nomor : 194/SP/HM/BKKP/IX/2019) .Dari siaran pers tidak ada ya,” kata Rifelly Dewi Astuti kepada WartaDepok.com, Jumat (27/9/2019).

Pihaknya memahami pernyataan Mentri Nasir yang menghimbau agar para sivitas akademika untuk mengutakaman dialog akademis dalam menyikapi permasalahan bangsa .

Demikian pula yang kami imbau kepada sivitas akademika Universitas Indonesia (UI),  sesuai edaran dengan Nomor: peng 474/UN2.R2.4/HMI.04 Informatika/2019; bahwa Rektor UI mengimbau kepada seluruh Sivitas Akademika untuk senantiasa waspada, tetap berhati-hati, tidak mudah terprovokasi.

“Tak hanya itu juga berupaya mengedepankan dialog serta diskusi dalam membangun kebersamaan sesama anak bangsa, demi persatuan dalam membangun Indonesia,” kata dia.

Sementara itu, pernyataan resmi Kemenristekdikti dengan Nomor : 194/SP/HM/BKKP/IX/2019 yang diterima WartaDepok. com bahwa Menristekdikti meminta mahasiswa utamakan dialog akademis dalam menyikapi permasalahan bangsa.

Di mana,  Menristekdikti  Mohamad Nasir mengatakan Pemerintah mengapresiasi aspirasi mahasiswa Indonesia yang disampaikan melalui berbagai unjuk rasa di berbagai daerah terkait berbagai isu terkini, baik terkait penanganan asap kebakaran hutan, penanganan masalah Papua, hingga Rancangan Undang Undang berbagai sektor yang tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hal tersebut menunjukkan mahasiswa memiliki perhatian terhadap masalah-masalah bangsa.

Namun demikian, Menteri Nasir mengajak mahasiswa sebagai insan intelektual mengedepankan dialog akademis untuk membahas permasalahan yang ada.

Menteri Nasir mengingatkan para mahasiswa untuk menyalurkan aspirasi secara konstitusional dan tidak melakukan tindakan anarkis.

“Jangan sampai melakukan hal anarkis dan jangan sampai melakukan tindakan-tindakan yang inkonstitusional. Oleh karena itu saya mendorong para pimpinan perguruan tinggi untuk membuka forum terbuka untuk berdialog tentang gagasan, masukan ataupun kritik yang menjadi kegelisahan mahasiswa, forum diskusi dan sosialisasi harus dibuka, komunikasi menjadi sangat penting,” ungkap Mohamad Nasir setelah Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pemimpin PTN di Gedung D Kemenristekdikti pada Kamis (26/10/2019) .

Menteri Nasir menyampaikan bahwa Presiden Jokowi Widodo telah memerintahkan untuk melakukan dialog-dialog akademis untuk menampung aspirasi mahasiswa dan masyarakat lainnya.

Pendekatan dialog akademis dinilai lebih tepat untuk membahas sebuah gagasan dan juga dapat menghindarkan mahasiswa dari unjuk rasa terbuka yang rentan disusupi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Menteri Nasir menyampaikan saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah memenuhi tuntutan mahasiswa, mencakup menunda pengesahan dan akan membahas kembali Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, RUU Pertanahan, RUU Mineral dan Batubara (Minerba), dan RUU Pemasyarakatan (PAS).

Selain itu, oknum dan perusahaan yang terlibat pembakaran hutan sudah ditindak aparat Kepolisian.

“Sebagian besar tuntutan mahasiswa sudah diakomodir. Melalui forum diskusi dan dialog, mahasiswa dapat menyampaikan ide, masukan ataupun kritik terhadap poin-poin yang dianggap belum mencapai titik temu. Dialektika ide sangat penting dalam dunia akademis” jelas Menristekdikti.

Menristekdikti mengatakan saat ini Ia telah menjadwalkan kunjungan ke beberapa perguruan tinggi untuk membuka pintu-pintu dialog dengan masyarakat.

Menristekdikti meminta pimpinan perguruan tinggi untuk menjaga penyaluran aspirasi mahasiswa sesuai mekanisme aturan perundang-undangan yang berlaku. (Wan/WD)

BACA JUGA:  954 Siswa Ikuti Lomba Kepalangmerahan PMR Tingkat Depok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *