HeadlineHumaniora

Komisi IX DPR Wenny Haryanto bersama BPOM Edukasi Warga soal Makanan dan Obat

34
×

Komisi IX DPR Wenny Haryanto bersama BPOM Edukasi Warga soal Makanan dan Obat

Sebarkan artikel ini

WartaDepok.com – Anggota Komisi IX DPR RI, Wenny Haryanto memberikan imbauan terkait pemakaian kosmetik, obat, narkotika, dan zat kimia dalam kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dari Balai Besar Bandung di Depok, Kamis (18/1/2024).

Dalam sambutannya, Wenny Haryanto yang kembali maju sebagai Caleg Partai Golkar DPR RI nomor urut 2 Dapil Kota Depok dan Kota Bekasi mengatakan, kosmetik tidak selalu soal bedak dan gincu akan tetapi peralatan mandi juga termasuk dalam kosmetik.

“Bapak dan ibu kalau tidak memakai kosmetik hari ini, maka hari ini belum mandi karena sabun, odol dan shampoo termasuk dalam kosmetik,” ujar Wenny Haryanto.

Wenny Haryanto pun mengatakan, banyak masyarakat tergiur akan kosmetik yang dijual murah dengan berbagai embel-embel janji.

“Wanita akan tergiur dengan harga kosmetik murah dengan berbagai tawaran dalam dua minggu wajah akan cerah, karena pada dasarnya wanita ingin terlihat cantik,” ucap Wenny Haryanto.

Wenny Haryanto menjelaskan, ada beberapa kosmetik dijual dengan harga murah hanya bagus diawal saja.

“Ketika dipakai saat minggu pertama dan kedua muka memang ilang flek yang ada dimuka. Tetapi, pada saat minggu ketiga dan keempat malah tambah banyak fleknya. disebabkan kosmetik tersebut mengandung merkuri yang tidak boleh dipakai untuk kosmetik,” jelas Wenny Haryanto.

Di lokasi yang sama, Kepala BPOM di Bandung
I Made Bagus Gerametta menjelaskan mengenai cara-cara mengenali obat legal yang sudah mendapat izin edar dari pemerintah atau BPOM.

Disebutkan, terdapat empat golongan obat. Pertama, obat keras yang ditandai lingkaran merah kemudian pada tengahnya terdapat huruk K. Obat keras ini hanya bisa diperoleh dengan resep dokter, di apotek atau pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, klinik dan Puskesmas.

Kedua, obat bebas terbatas bertanda lingkaran biru. Obat jenis ini boleh dibeli tanpa resep dokter, di apotek atau toko obat. Ketiga, obat bebas yang ditandai lingkaran hijau, boleh dibeli tanpa resep dokter.

“Namun jangan membeli obat di toko kelontong ya, karena warung atau toko kelontong tidak mempunyai izin menjual obat. Jadi, belilah obat di apotek atau toko obat,” imbuhnya.

Keempat, narkotika, yang bertanda palang merah pada lingkaran. Dia menegaskan, narkotika hanya digunakan untuk pengobatan dan terapi bukan disalahgunakan serta hanya bisa diperoleh dengan resep dokter.

“Jadi, buat masyarakat agar hati-hati dalam membeli antibiotik. Obat tidak langsung berpengaruh di tubuh kita, tetapi lama kelamaan akan berpengaruh, pertama merusak ginjal lalu hati, selanjutnya akan berpengaruh ke berat badan tubuh kita,” pungkasnya.

(Bambang Banguntopo)

BACA JUGA:  Gandeng Gapensi, Gatensi dan BJKW 3, Semen Merah Putih Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *