HeadlineHumaniora

Komitmen Cegah KTPA dan TPPO, DP3AP2KB Depok Bersama Stakeholder Gelar Rakor

46
×

Komitmen Cegah KTPA dan TPPO, DP3AP2KB Depok Bersama Stakeholder Gelar Rakor

Sebarkan artikel ini
Kepala DP3AP2KB Kota Depok, Nessi Annisa Handari saat memberikan sambutan pada rakor KTPA dan TPPO tingkat Kota Depok yang digelar di Aula Kantor Cabang Bank BJB, Kamis (16/11/23) . (Foto : Diskominfo Depok).

WartaDepok.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok kembali melakukan penguatan kepada berbagai stakeholder dalam upaya Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Depok.

Penguatan tersebut dikemas melalui rapat koordinasi (rakor) yang melibatkan berbagai instansi vertikal, ketua dan anggota Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kota Depok, serta menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Depok dan Save The Children Indonesia.

Kepala DP3AP2KB Kota Depok, Nessi Annisa Handari mengatakan, rakor digelar untuk kembali memantapkan komitmen bersama dalam pencegahan kekerasan kepada perempuan dan anak serta TPPO. Dimana hal tersebut, imbuhnya diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa setiap individu memiliki hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan merendahkan martabat.

“Maka dari itu, kekerasan dalam rumah tangga dan perdagangan orang adalah kejahatan yang meIanggar hak asasi manusia dan harkat kemanusiaan, perlu ditangani secara cepat dan menyeluruh,” ujarnya dilansir melalui laman resmi Pemkot Depok.

Data dari Survey Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2021 dan laporan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Depok menunjukkan adanya peningkatan kasus kekerasan. Namun Kota Depok telah mengambil berbagai langkah pencegahan, termasuk pembentukan gugus tugas tingkat Kota dan Kecamatan, serta kelompok kegiatan di tingkat RW.

“Tahun 2023 data per 15 November 2023 kasus yang sudah terlaporkan ada 131 Kasus kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. Jumlah kasus diatas tentu lebih kecil dibandingkan sebenarnya di masyarakat, karena masyarakat cenderung pasif melaporkan tindak kekerasan dalam rumah tangganya disebabkan karena korban atau pelapor takut dan malu terhadap peristiwa yang dialaminya,” ungkapnya.

Kendati kasus yang dilaporkan masih relatif kecil dibandingkan realitas di masyarakat, kepasifan korban dalam melaporkan kekerasan perlu dicermati. Maka, rakor ini diharapkan dapat memperkuat komitmen, koordinasi dan komunikasi lintas sektor untuk meningkatkan ketahanan keluarga dan menangani kasus kekerasan secara komprehensif.

“Saya berharap bisa memperkuat komitmen dengan bersinergi, bahu membahu, menjalin koordinasi, komunikasi dan terintegrasi sehingga pencegahan dan penanganan bisa dilakukan lebih masif melalui suatu gerakan atau aksi yang dilakukan secara bersama-sama,” ungkapnya

“Sehingga semua kasus kekerasan dapat ditekan dan penyelesaian terhadap kasus yang telah terjadi dapat secara komprehensif dilakukan untuk meningkatkan ketahanan keluarga,” tutupnya.

BACA JUGA:  Prakiraan Cuaca Depok Hari Ini, Kamis 03 Oktober 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *