WartaDepok.com – Kasus prositusi di apartemen Kota Depok, Jawa Barat kembali terjadi untuk kesekian kalinya. Wali Kota Depok Mohammad Idris mengambil sikap tegas .
Sikap tegas Wali Kota Depok ini akan melakukan revisi terhadap pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) khusus apartemen dan akan berkolaborasi dengan kepala Pengadilan Negeri, Dandim, dan Kapolresta Depok untuk menghasilkan masukan yang bisa dilakukan penindakan di tempat-tempat tersebut.
“Kita koordinasi dulu (sama tiga pilar) sehingga kegiatan penindakan bisa berkolabortif,” kata Idris usai menghadiri upacara Hari Santri Nasional di Balaikota Depok, Selasa (22/10/2019).
Lebih lanjut Mohammad Idris menjelaskan revisi ini lebih kepada kewenangan otoritas kepada wilyah yang terdapat apartemen.
Jadi pengawasan apartemen ini bisa dilakukan oleh para pengurus RT, RW, dan LPM.
“Mereka (RT, RW dan LPM) nanti punya kewenangan untuk bisa masuk ke apartemen melakukan pengawasan dan sebagainya. Itu yang saya akan revisi juga, kalau dari kami sebenernya gak ada masalah. Iya, iya akan kita revisi itu,” pungkas Idris.