HeadlineHumaniora

Lurah Jatijajar Tinjau Pembangunan Sumur Resapan

8
×

Lurah Jatijajar Tinjau Pembangunan Sumur Resapan

Sebarkan artikel ini
Lurah Jatijajar, Mujahidin meninjau langsung pembangunan sumur resapan di RW 10 Kelurahan Jatijajar, Senin (20/10/24). (Foto : Diskominfo).

WartaDepok.com – Lurah Jatijajar, Mujahidin, melakukan peninjauan langsung pembangunan sumur resapan yang dikerjakan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) Terdepan Kelurahan Jatijajar pada awal pelan ini.

Pembangunan sumur resapan ini dilakukan di tiga titik, yaitu RT 1 RW 7, RT 1 RW 10, dan RT 7 RW 10.

“Alhamdulillah, hari ini kami bersama Ketua Pokmas meninjau pembangunan sumur resapan yang didanai dari anggaran Kelurahan Jatijajar tahun 2024. Tiga titik ini difokuskan di RW 10, yang sering terdampak genangan air,” ujar Lurah Jatijajar Mujahidin, Kamis (24/10/24).

Pembangunan tiga sumur ini menggunakan anggaran senilai Rp27 juta, dengan masing-masing titik menghabiskan sekitar Rp 9 juta. Mujahidin berharap sumur-sumur tersebut dapat mengurangi genangan air yang sering terjadi di wilayah RW 10.

“Kami berterima kasih kepada Pokmas yang telah melaksanakan pembangunan ini tepat waktu. Semoga manfaatnya bisa dirasakan oleh warga yang terdampak,” tambahnya.

Selain itu juga, ia mengungkapkan rencana pembangunan lebih lanjut untuk RW 10, termasuk peninjauan lokasi cembung air yang diharapkan dapat terealisasi di tahun 2025.

Sementara itu, Ketua Pokmas Terdepan, Fitra, menyampaikan, pengerjaan setiap sumur membutuhkan waktu sekitar dua hingga tiga hari.

Fitra mengimbau kepada warga untuk menjaga hasil pembangunan ini, seperti membersihkan area sekitar dan memastikan tidak ada yang menyumbat.

“Saya berterima kasih kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang telah memberdayakan kami dalam pembangunan ini. Kami berharap warga dapat merawat sumur-sumur resapan ini dengan baik,” tandasnya.

BACA JUGA:  Prakiraan Cuaca Depok Hari Ini, Kamis 03 Oktober 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *