WartaDepok.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tidak ada rencana kenaikan gaji pokok untuk pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun ini. Hal ini sesuai dengan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN 2020).
Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ditjen Anggaran Kemenkeu, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, menjelaskan tidak adanya kenaikan gaji pokok PNS pada tahun depan karena tahun ini sudah kenaikan gaji sebesar 5%.
“Intinya untuk gaji pegawai (PNS) di 2020 memang tidak ada kenaikan, karena tahun ini kan sudah naik, tahun depan berarti tidak ada kenaikan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (20/8)
Meski demikian, Kemenkeu memastikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS tetap akan diberikan untuk tahun anggaran 2020.
Terkait soal THR, Kemenkeu akan mengkaji soal perubahan mengenai aturan terkait.
Menurutnya, pihaknya belum memastikan apakah harus mengubah aturan yang sudah ada saat ini atau akan tetap menggunakan aturan sebelumnya untuk pencairan di 2020.
Bila harus membuat aturan baru, imbuh dia, pemerintah akan mulai menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah pada awal tahun depan.(zan/WD/SD)