Humaniora

Mentri Agama Ingin Berangkatkan Umroh , Korban First Travel : Saya Ingin Uang Balik

20
×

Mentri Agama Ingin Berangkatkan Umroh , Korban First Travel : Saya Ingin Uang Balik

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi/Pixabay

WartaDepok.com – Rencana Menteri Agama Fachrul Razi ingin membantu korban penipuan umrah First Travel agar bisa berangkat ke tanah suci Mekah Arab Saudi untuk beribadah umroh mendapat tanggapan dari para korban. Sebagaian korban menolak.

Salah satu korban penipuan First Travel bernama Andi warga Kota Depok, Jawa Barat menyambut positif. Namun dirinya meminta agar duitnya dikembalikan dan tidak mau diberangkatkan ke Tanah Suci untuk beribadah umroh.

“Saya baru tahu info ini, Pak Mentri Agama mau berangkatkan para korban penipuan First Travel. Tapi saya tidak mau karena sudah berangkat melalui jasa perjalanan lain, saya inginya duit saya balik,” kata Andi kepada WartaDepok. com, ketika dikonfirmasi, Jumat (29/11).

Menurut dia, sikap Mentri Agama cukup baik dan menjadi angin segar bagi para jemaah yang ingin beribadah umroh. Tapi dirinya tetap ingin uang balik.

“Nggak mau diberangkatkan, saya mau uang balik. Kalau yang lain nggak tahu, saya maunya duit kembali, ” ulasnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengakui ingin membantu korban penipuan umrah First Travel agar bisa berangkat ke tanah suci Mekah Arab Saudi. Fachrul menuturkan, keinginan itu didasari fakta hukum bahwa aset First Travel diambil oleh negara.

“Saya katakan First Travel sudah susah. Kenapa susah? Karena sudah diputuskan di pengadilan, asetnya dikembalikan kepada pemerintah ya, pada negara,” kata Fachrul di DPR RI, Kamis (28/11/2019) kemarin.

Namun, Fachrul belum bisa memfinalisasi keinginannya tersebut. Kemenag lebih dulu hendak menginvetarisasi latar belakang korban First Travel untuk menentukan siapa yang bakal dibantu.

Untuk diketahui, kasus First Travel memasuki babak terbaru. Aset First Travel yang berjumlah hampir Rp 1 triliun kini hanya tersisa sekitar Rp 25 miliar, artinya sebanyak Rp 880 miliar aset First Travel lenyap.

Saat masih beroperasi, First Travel sendiri memasang tarif sebesar Rp 14,5 juta untuk perjalanan umrah selama 9 hari. Setidaknya ada 63 ribu lebih jemaah yang telah membayar namun tidak diberangkatkan umrah.

Jika dikalkulasikan, dari total 63 ribu jamaah tersebut maka total kerugian mencapai sekitar Rp 905 miliar.

Namun, dalam sidang putusan Mahkamah Agung tingkat kasasi disebut aset First Travel yang merupakan uang kerugian jamaah itu hanya terselamatkan sebesar Rp 25 miliar dan akan dirampas untuk negara.(Wan/WD)

BACA JUGA:  Pemerintah Aceh Siap Kolaborasi dengan Gapensi, Pj Gubernur: Demi Pembangunan yang Lebih Baik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *