Humaniora

MK: Kalau Aset First Travel Dibalikin ke Korban, Memang Cukup?

51
×

MK: Kalau Aset First Travel Dibalikin ke Korban, Memang Cukup?

Sebarkan artikel ini
Arief Hidayat Dok. Mahkamah Konstitusi

WartaDepok.com – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menggelar sidang pendahuluan permohonan uji materi pasal yang jadi dasar perampasan aset First Travel. Dalam sidang pendahuluan itu, MK meminta pemohon memperbaiki berkas dan menjelaskan legal standing 4 orang pemohon.

Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019), meminta pemohon menimbang lagi gugatannya. Pemohon adalah pengacara, Pitra Ramadoni.

“Bayangkan kalau dikembalikan pada korban dalam kasus yang sudah ada, yang sudah mendapat putusan yang inkrah kan dari MA, dikembalikan kepada korban, catatan korbannya siapa saja yang puluhan ribu itu ada nggak? pengadilan bisa mencari nggak?” kata Arief.

“Kalau misalnya direksi First Travel sudah menghilangkan data itu, terus data itu diperoleh dari mana? Kalau misalnya putusan hakim akhirnya mengikuti yang Anda minta, dikembalikan kepada korban, data korban sudah nggak ada semua,” sambung First Travel.

Arief, yang juga guru besar Universitas Diponegoro, meminta pemohon menimbang sisa-sisa aset First Travel yang ada. Jangan sampai malah putusan merugikan jemaah.

“Terus uang yang dikumpulkan dari para korban itu sudah berkurang, berkurang karena apa, dipakai foya-foya direkturnya, atau pengelola, dipakai membayar gaji, sudah dipakai memberangkatkan orang-orang itu umrah, tinggal sisa sedikit, itu disita dan dikembalikan kepada korban, korban bisa terpenuhi nggak?” cetus Arief.

Pemohon juga dicecar soal legal standingsaudara. Pemohon Pitra Ramadoni yang juga pengacara lalu menjawab bahwa dia dan pemohon mengalami kerugian potensial. Sedangkan kerugian aktual dialami klien mereka.

Arief lalu menimpali jawaban Pitra tersebut. Menurut Arief, potensi kerugian itu harus dijelaskan dalam perbaikan permohonan.

“Harusnya kan klien anda yang jadi principal, kalau anda jadi pemohon berarti kerugiannya masih potensial, sebutkan di situ,” ujar Arief.

Selain itu, MK meminta pemohon lebih menjelaskan petitum mereka. Pitra pun berjanji akan memperbaiki permohonan tersebut.

“Kami akan perbaiki dan adopsi masukan-masukan dari yang mulia,” kata Pitra.

Dalam sidang tersebut, hakim memberikan waktu perbaikan 14 hari kepada kepada pemohon. Batas akhir penyerahan perbaikan itu adalah 24 Desember 2019.

Sebelumnya, Pitra Ramadoni mengajukan judicial review (JR) pasal yang menjadi dasar hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok-MA dalam memutuskan perampasan aset First Travel. Pitra menilai itu bertentangan dengan UUD 1945.

Pitra mengacu pada Pasal 28 H ayat (4) UUD 1945, di mana dalam pasal itu menerangkan setiap orang berhak memiliki hak miliknya dan tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang.

BACA JUGA:  LSP Gatensi Karya Konstruksi Bersama BNSP Gelar Program RCC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *