Humaniora

Mulai 2020, Pengangguran Digaji Rp 500 Ribu Per Bulan

54
×

Mulai 2020, Pengangguran Digaji Rp 500 Ribu Per Bulan

Sebarkan artikel ini
Pixabay/Ilustrasi

WartaDepok.com – Pemerintah memastikan bahwa para lulusan SMK/SMA dan perguruan tinggi, hingga korban pemutusan hubungan kerja (PHK) alias pengangguran akan diberikan insentif mulai tahun 2020.

Insentif yang diberikan oleh Pemerintah sebesar Rp 300-Rp 500 ribu per bulan dan ditujukan kepada para pengangguran yang mengikuti program Kartu Pra Kerja. Adapun, program tersebut akan diberikan selama dua sampai tiga bulan dan ditujukan kepada 2 juta masyarakat.

Rencana pemberian insentif juga ke depannya akan melibatkan perusahaan layanan jasa berbasis digital. Pemerintah sendiri telah mengalokasikan anggaran program Kartu Pra Kerja sekitar Rp 10 triliun pada tahun 2020.

Pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan program Kartu Pra Kerja akan diberikan ke 2 juta orang dan dimulai pada awal tahun 2020. Dalam RAPBN 2020, anggaran yang disediakan untuk program ini sekitar Rp 10 triliun.

Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan, para peserta program Kartu Pra Kerja nantinya akan mendapat insentif sebesar Rp 300-Rp 500 ribu per bulannya.

“Sambil mencari pekerjaan itu lah nanti akan menyiapkan insentif kepada mereka, kurang lebih antara sekitar Rp 300-Rp 500 ribu paling lama 3 bulan,” kata Moeldoko usai rakor di Kemenko Perekonomian, Jakarta.

Moeldoko menjelaskan, program Kartu Pra Kerja merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan skill atau keterampilan bagi masyarakat Indonesia. Pemerintah pun tidak membatasi atau mengklasifikasi umur masyarakat yang ingin mengakses program tersebut.

Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan cara untuk mengakses program Kartu Pra Kerja cukup mendaftar melalui aplikasi yang dikelola oleh project management officer (PMO) yang dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

“Kita tidak begitu kaku ya karena intinya hanya membekali mereka agar bisa dapat pekerjaan bisa (lulusan) SMK, bisa juga.. aku belum detail persyaratannya tapi siap terhadap siapa saja yang ingin mendapatkan pekerjaan,” kata Moeldoko di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Moeldoko menyebut, Pemerintah tidak menentukan batasan usia dalam menjalankan program Kartu Pra Kerja ini. Yang penting mereka adalah para lulusan SMK/SMA dan lulusan perguruan tinggi, korban pemutusan hubungan kerja (PHK), dan bagi masyarakat yang ingin meningkatkan skill atau keterampilan sesuai kebutuhan industri.

Adapun cara yang harus ditempuh masyarakat adalah dengan mendaftar pada aplikasi yang disediakan oleh Pemerintah. Nantinya, para peserta akan mengisi biodata diri, minat keterampilan, hingga menjawab beberapa pertanyaan yang ujung-ujungnya akan diseleksi oleh PMO.

Dalam pelaksanannya, PMO juga akan bekerja sama dengan para pelaku industri tanah air dan lembaga pelatihan dan kejuruan (LPK). Bahkan, Pemerintah juga akan bekerja sama dengan beberapa perusahaan digital seperti GoJek, Tokopedia, hingga Bukalapak.

Setalah mendaftar, Moeldoko mengungkapkan bahwa calon peserta akan ditujukan kepada tempat pelatihan yang sesuai dengan keterampilan yang dinginnkan. Sehingga nantinya para peserta mampu memenuhi kebutuhan industri atau bisa menjadi wirausaha.

Hanya saja yang perlu diketahui oleh para peserta adalah, ketika dipertengahan waktu pelatihan sudah mendapatkan pekerjaan, maka kewajibannya adalah melaporkan kepada PMO. Adapun waktu pemberian pelatihan selama dua sampai tiga bulan.

BACA JUGA:  Berkat Pangan Lokal Bergizi, Bumil di Depok Catatkan Kenaikan BB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *