HeadlineHumaniora

Pelunasan BIPIH Diperpanjang, Kemenag Depok: Manfaatkan Perpanjangan Waktu

46
×

Pelunasan BIPIH Diperpanjang, Kemenag Depok: Manfaatkan Perpanjangan Waktu

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kemenag Kota Depok, Yuli Rahmawati. (Foto : Domunetasi Narasumber)

WartaDepok.com – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok mengajak seluruh calon jemaah haji (Calhaj) tahun 2024 untuk memanfaatkan waktu perpanjangan pelunasan Biaya Perjalanan Haji (BIPIH) tahap 1.

Terlebih bagi Calhaj yang sudah melakukan istithaah atau kemampuan melaksanakan ibadah haji secara fisik, mental dan perbekalan.

“Kepada para calon jemaah haji agar waktu perpanjangan pelunasan yang sudah diberikan oleh pemerintah supaya dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan jika sudah instithaah agar segera melakukan pelunasan,” ujar Kepala Seksi Penyelenggaraan Ibadah Haji (PHU) Kantor Kementerian Agama Kota Depok, Yuli Rahmawati seperti dikutip website resmi Kemenag Kota Depok.

Dirinya mengatakan, pelunasan BIPIH tahap I diperpanjang menjadi 23 Februari 2024. Dimana sebelumnya berakhir pada tanggal 12 Februari.

“Bagi Calhaj yang sudah melakukan pelunasan BIPIH bisa langsung melakukan perekaman biometrik di Kantor Kemenag Depok. Begitu juga menyerahkan paspor dan dokumen pendukung lainnya,” katanya.

Yuli menyebut, rencananya tanggal 1 Maret 2024 Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia sudah mulai mengajukan request Visa kepada Pemerintah Arab Saudi. Sehingga Kemenag di daerah setiap hari sudah mulai melakukan persiapan dokumen.

“Untuk itu bagi jemaah yang belum menyerahkan paspor agar segera menyerahkannya dan untuk yang belum melakukan perekaman biometrik agar segera melakukan perekaman,” tuturnya.

“Saat ini total dokumen yang sudah di upload dan proses verifikasi pusat untuk request visa sebanyak 1.259 dokumen untuk paspor, foto, bio visa,” tutupnya.

BACA JUGA:  Ratusan Siswa SMPN 5 Depok Ikuti Sosialisasi MCAP Diskominfo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *