WartaDepok.com– Pemerintah Kota Depok mulai membebaskan lahan seluas 5.900 meter persegi untuk pembangunan underpass di Jalan Dewi Sartika.
Mulai pembebasan lahan tersebut dilakukan di Januari hingga Juni 2020 dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Depok sebesar Rp 149.974.859.000.
“Pembebasan lahan ini tahap pertama seluas 5.900 meter persegi untuk underpass yang dananya dari APBD Depok 2020,” kata Kepala Disrumkim Depok Dudi Mir’az, Rabu (15/1/2020).
Dudi mengatakan, pembangunan underpass ini akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat usai lahan di Jalan Dewi Sartika dibebaskan oleh Pemkot Depok.
Ia mengutarakan, pembangunan underpass (terowongan) ini dalam upaya mengatasi kemacetan dan kesemrawutan lalu lintas di Jalan Dewi Sartika, Jalan Nusantara, dan perlimaan Sandra arah Pitara, Depok.
“Kami telah melakukan dua kali sosialisasi kepada masyarakat berkaitan pembangunan underpass dari Jalan Dewi Sartika hingga Jalan Margonda, khususnya kepada warga yang bakal terkena proyek, ”
Ini dilakukan untuk menyamakan persepsi serta menyerap aspirasi masyarakat atau warga sekitar. Apalagi pembangunan underpass dilakukan untuk mengurangi kemacetan akibat pintu kereta rel listrik commuter yang hampir lima menit sekali melintas.
“Alhamdulillah respon masyarakat sangat baik dan mendukung kami untuk membangun underpass dari Jalan Dewi Sartika hingga Jalan Margonda,” tuturnya
Untuk kegiatan pembangunan underpass dibagi dua tahap yaitu tahap pertama pembebasan lahan dilakukan Pemkot Depok dan tahap ke dua pembangunan underpass dilakukan bantuan Propinsi Jawa Barat. (Wan/WD)