WartaDepok.com – Parkir elektronik dengan penerapan sistem e-parkir gate di bahu jalan lambat Alun Alun GDC Kota Depok sudah diberlakukan sejak 2023 lalu. Dengan adanya sistem tersebut, mendapat sejumlah pertanyaan dari pengguna jalan dan tokoh masyarakat Depok.
Mereka mempertanyakan lokasi tersebut seharusnya menjadi ruang milik jalan umum. Namun, jalan itu justru dibuat sistem e-parkir gate.
“Saya pertanyakan kenapa jalur lambat di Alun Alun GDC itu dibuat sistem e-parkir gate. Seharusnya akses itu menjadi ruang milik jalan umum,” ujar Nachrowi tokoh masyarakat Kota Depok.
Tak hanya itu, Nachrowi juga mempertanyakan aturan yang mengatur terkait pengalihan fungsi fasos menjadi tempat parkir di bahu jalan lambat depan Alun Alun GDC Depok.
“Sejauh mana peraturan UU, PP, Perda, Perwal atau aturan hukum lainnya yang mengatur terkait alih fungsi ruang milik jalan. Apakah ada unsur perdata atau pidana, jika dengan sengaja mengalihkan fungsi jalan umum. Kondisi ini akan kami pertanyakan terus, alasan keberadaan sistem e-parkir gate di Alun Alun GDC kepada pihak terkait,” tegasnya.
Sementara itu, Yusuf salah satu pengguna jalan juga merasa heran dengan keberadaan sistem e-parkir gate yang dibangun di bahu jalan lambat Alun Alun GDC. Menurutnya, jalan tersebut seharusnya milik jalan umum dan tidak berbayar.
“Depan Alun Alun itu kan jalur lambat milik jalan umum, kenapa dibangun sistem e-parkir gate yang berbayar,” pungkasnya.
Untuk diketahui badan jalan sebenarnya tidak boleh digunakan untuk tempat parkir. Hal itu dikarenakan dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lain.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan) Pasal 38 Bahwa, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Untuk catatan, peraturan tersebut tidak berlaku jika sedang berada di dalam kondisi darurat, seperti mobil pecah ban saat di badan jalan.
Kondisi ini diperbolehkan untuk pengendara parkir di badan jalan. Hal ini berdasarkan aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 121 ayat 1.
Bunyi Pasal 121 ayat 1: Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.
Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 1 Nomor 15, menyebutkan parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
Juga tertuang dalam Peraturan Walikota Depok No 31 Tahun 2017 Tentang Penertiban Parkir Kendaraan Bermotor di Ruang Milik Jalan.
Selanjutnya, dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 287 ayat 1 menerangkan bahwa pelanggar rambu (dilarang parkir) dapat dikenakan pidana atau denda.
Bunyi 287 ayat (1): Melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda sebesar Rp 500.000.
(Bambang banguntopo)